Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Tiga Tersangka Narkoba di Bandar Lampung Terancam Hukuman Mati

Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Arkaan dan Syamsul setelah terlebih dahulu menangkap Ferlano.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polresta Bandar Lampung menunjukan barang bukti ratusan butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari penggerebekan di sejumlah tempat di Kota Tapis Berseri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungTiga tersangka narkoba yang diamankan Polresta Bandar Lampung terancam hukuman mati.

Ketiga tersangka narkoba itu yaitu Ferlano Arief Gunawan (31)  Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Lalu, Arkaan Wahyu Pratama (26) warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Kemudian, Syamsul Ma'arif (26) warga Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu Kota, Bandar Lampung

Dalam penangkapan ketiga pelaku narkoba di Bandar Lampung, polisi mengamankan 360 butir pil ekstasi dari tersangka Ferlano.

Kemudian 530 butir pil ekstasi dari tangan Arkaan dan Syamsul Ma'arif. Selain itu juga didapati 1,16 gram sabu-sabu.

Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Arkaan dan Syamsul setelah terlebih dahulu menangkap Ferlano.

"Dari tangan keduanya (Arkaan dan Syamsul) diamankan 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu-sabu," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, Jumat (6/9/2024). 

Selain mengamankan ratusan pil ekstasi dan sabu-sabu,  polisi juga mengamankan timbangan digital. 

Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, ketiga pelaku ini kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung.

Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ketiganya diancam dengan hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana 6-20 tahun penjara paling singkat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved