Berita Nasional
Sebut Jawaban Sudah Di-setting, Hakim Tegur Harvey Moeis
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis mendapat teguran keras dari majelis hakim.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Dalam kasus itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.
Hakim memberikan teguran karena suami aktris Sandra Dewi itu dinilai tidak mendengarkan pertanyaan hakim dengan baik, khususnya terkait jumlah uang yang dikumpulkan oleh bos-bos smelter swasta untuk dana corporate social responsibility (CSR) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Awalnya, Harvey menyatakan bahwa tidak ada jumlah minimum dari uang yang dikumpulkan oleh bos-bos smelter swasta tersebut, karena sifatnya yang sukarela.
"Tidak ada yang minimum (uang dari bos smelter) karena sifatnya sumbangan dan sukarela," kata Harvey.
"Bukan, itu makanya dengarkan dulu pertanyaannya. Jangan langsung nyerocos saja, kayak sudah di-setting Saudara mau ngomong apa, makanya nyerocos saja. Pertanyaan saya didengar dulu," tegur hakim.
"Ini enggak nyambung pertanyaan saya sama penjelasan Saudara. Kayak sudah diajarin Saudara tadi, ini saja, atau sudah dihapalin, maka dengarkan dulu," semprot hakim.
Hakim kemudian mengulangi pertanyaannya mengenai jumlah uang yang diterima Harvey dari Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
"Tidak ada minimumnya, Yang Mulia," jawab Harvey. "Kan ini bervariasi, tidak dicatat? Tidak ingat? Saudara pengusaha batu bara loh. Yang masuk akal dong," ujar hakim.
"Saya tidak ingat, Yang Mulia, tidak dicatat," jawabnya.
Hakim mempertanyakan mengapa Harvey tidak mencatat jumlah uang yang diterimanya, padahal seharusnya ada laporan keuangan kepada Kapolda Bangka Belitung.
"Tidak saya catat, itu catat bagi saya agar lebih tertib, Yang Mulia," ucap dia.
Dalam sidang tersebut, Harvey juga mengungkapkan bahwa dana CSR yang dikumpulkan dari bos-bos smelter digunakan untuk membeli alat kesehatan terkait Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Harvey dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah untuk empat terdakwa yaitu Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron; General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Ahmad Albani; Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hassan Thjie alias Asin; dan wiraswasta Kwang Yung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.