Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Kasus 70 Kg Sabu, Mantan Caleg asal Aceh Tamiang Dituntut Hukuman Mati

Mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan dalam kasus kepemilikan 70 kg sabu, Kamis (14/11/2024). Dalam sidang, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). 

Sofyan ditangkap terkait kepemilikan 70 kg sabu setelah sempat dua bulan menjadi buron. 

Ia diamankan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan

Dua di antaranya, yakni Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra menyatakan terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan dengan hukuman mati.

Sidang tuntutan terhadap Sofyan semestinya digelar pada Kamis (31/10/2024) lalu. 

Namun, saat itu JPU belum siap menyampaikan materi tuntutan.

Seusai mendengarkan tuntutan, Hefzoni selaku kuasa hukum Sofyan mengajukan pembelaan (pleidoi). 

Ketua majelis hakim Rizal Taufin pun meminta pleidoi disampaikan dalam sidang pekan depan.

Hefzoni mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan hukuman mati tersebut. 

Pasalnya, kata dia, kliennya bukanlah bandar narkoba.

"Dasar kami karena kemanusiaan. Sebenarnya kalau yang mau dituntut berat yaitu bandarnya, Asnawi. Sekarang dia masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal, ini kan hanya disuruh," ujar Hefzoni.

Ia pun membandingkan kasus ini dengan perkara narkoba lainnya di Palembang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved