Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Wahdi Bakal Bertarung Tanpa Pasangan di Pilkada Metro Gegara Status Qomaru Terpidana

Kontestan Nomor Urut 02 tetap sebagai peserta Pilkada Metro dan akan bersaing dengan pasangan Nomor Urut 01. 

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
KPU Metro cabut putusan pembatalan pencalonan paslon Waru, Pilkada tetap diikuti dua paslon. Wahdi bakal bertarung tanpa pasangan di Pilkada Metro gegara status Qomaru Zaman terpidana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Pencabutan keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru (Waru) oleh KPU membuat Pilkada Metro Lampung tetap diikuti oleh dua kontestan.

Kontestan Nomor Urut 02 tetap sebagai peserta Pilkada Metro dan akan bersaing dengan pasangan Nomor Urut 01. 

Sehingga yang bakal bersaing memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Metro tetap dua kontestan.

Namun, KPU Metro memastikan bahwa Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman gugur karena statusnya sebagai terpidana.

Sehingga Calon Wali Kota Metro Wahdi  bakal bertarung dalam Pilkada Metro tanpa pasangan.

Meski begitu, surat suara yang tercetak Calon Wali Kota Metro Wahdi berpasangan dengan Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman masih sah dicoblos.

Kepastian itu setelah KPU mengeluarkan keputusan terkait polemik Pilkada Metro baru-baru ini  

Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.

Keputusan yang dicabut tersebut tentang pembatalan pencalonan pasangan Nomor Urut 02 Waru.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.

"Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata dia, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Sehingga Keputusan KPU Kota Metro Tahun 2024 Tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024," tambahnya.

Dikatakan Erzal, KPU Kota Metro mengeluarkan Putusan Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan Calon Wakil Wali Kota Metro, Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Tahun 2024.

"Memutuskan, menetapkan, KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro Paslon atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved