Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Wahdi Bakal Bertarung Tanpa Pasangan di Pilkada Metro Gegara Status Qomaru Terpidana

Kontestan Nomor Urut 02 tetap sebagai peserta Pilkada Metro dan akan bersaing dengan pasangan Nomor Urut 01. 

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
KPU Metro cabut putusan pembatalan pencalonan paslon Waru, Pilkada tetap diikuti dua paslon. Wahdi bakal bertarung tanpa pasangan di Pilkada Metro gegara status Qomaru Zaman terpidana. 

Erzal menyebut, Qomaru Zaman tak diikutsertakan Pilkada Metro.

Namun, Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi tidak gugur.

"Tidak mengikutsertakan calon wakil wali kota nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman pada Pemilihan Wali Kota Metro dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024," tukasnya.

Nantinya, lanjut dia, KPU akan mengumumkan terkait kondisi Qomaru Zaman ditetapkan sebagai terpidana.

"KPU Metro akan memberitahukan kondisi calon wakil wali kota Metro atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS," ungkapnya.

KPU Metro, lanjut dia, memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan atas nama Qomaru Zaman, dan pasangan calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS.

Apabila surat suara pasangan nomor urut 02 dicoblos, surat suara tetap dinyatakan sah.

"KPU Kota Metro memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon yang dibatalkan, surat suara tersebut dinyatakan sah untuk calon atau pasangan calon yang bersangkutan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved