Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli Prihatin Anggotanya Gunakan Ijazah Palsu

Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli mengaku prihatin aggotanya gunakan ijazah palsu dan serahkan ke proses hukum serta tetap profesional.

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli mengaku prihatin anggotanya gunakan ijazah palsu 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan-Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli memberikan komentar terkait kasus Supriyanti anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan yang ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka yang menggunakan ijazah palsu.

Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli mengungkap keprihatinannya atas sikap anggotanya tersebut.

Selaku Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli mengaku akan profesional dengan masalah yang menjerat anggotanya.

"Saya merasa prihatin. Saya doakan agar yang bersangkutan tetap sabar dan agar mengikuti proses hukum dengan baik," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap dapat bekerja dengan baik, kondusif sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Dengan adanya kasus ini, saya kira tidak akan mempengaruhi kinerja DPRD kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.

Terkait dengan PAW, ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan partai yang bersangkutan yakni PDI Perjuangan.

"Saya kira perlu proses dan tahapan serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya

Sembari pihaknya juga menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Kita tunggu saja proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Terkait PAW, Sekwan DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico menyebut pihaknya masih menunggu proses hukum yang bersangkutan.

"Belum. Kita menunggu proses hukumnya sudah inkrah yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Terkait PAW, pihaknya masih menunggu keputusan partai yang bersangkutan yakni PDI Perjuangan.

"Pengajuan PAW dari partai politik yg bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved