Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli Prihatin Anggotanya Gunakan Ijazah Palsu

Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli mengaku prihatin aggotanya gunakan ijazah palsu dan serahkan ke proses hukum serta tetap profesional.

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli mengaku prihatin anggotanya gunakan ijazah palsu 

Menurut dosen hukum Unila itu, fenomena kasus ijazah palsu oleh anggota DPRD termasuk kepala daerah tidak akan terjadi, apabila verifikasi faktual (verfak) saat proses pencalonan dilakukan secara benar oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun pengawasan dari Bawaslu.

"Seharusnya tidak perlu terjadi ada calon pengguna ijazah palsu kalo verfak dilakukan dengan benar oleh penyelenggara Pemilu," kata Muhtadi, Selasa (17/12/2024).

Dia mempertanyakan alasan penyelenggara meloloskan calon yang terindikasi ijazah palsu saat pencalonan.

"Jika ada calon dengan ijazah palsu tetap lolos, berarti penyelenggaranya yang bermasalah baik KPU dan Bawaslu atau bisa juga sebagai kerja sama permufakatan jahat meloloskan calon bermasalah," ujarnya.

Maka kata dia dalam peristiwa ini ada potensi penyelenggara Pemilu turut serta dipidana secara hukum.

"Bukan hanya pemakai dan pembuat saja yang diperiksa APH, tapi penyelenggara juga dapat dipidana, kareba meloloskan calon ya tidak memenuhi syarat," kata dia.

"Tapi, karena itu masih proses di polda, ya kita tunggu sampe vonis pengadilan. jika divonis ada pemalsuan, ya penyelenggara juga berarti terlibat, harus diproses pidana juga dan pemeriksaan DKPP karna tidak profesional," ucapnya.

Tak hanya KPU dan Bawaslu, menurut Muhtadi, partai juga harus bertanggung jawab atas persoalan ini.

"Partai juga wajib tanggungjawab karena telah meloloskan caleg seperti itu. Mereka wajib melakukan tindakan tegas ke aleg supaya tidak terjadi lagi hal yang serupa," kata dia.

"Partai juga wajib memeriksa tim internal mereka yang meloloskan berkas caleg, dan seharusnya partai memberi tindakan tegas ke pengurus ya terlibat meloloskan calon saat proses Pemilu," tandasnya.

Hal senada diungkapkan Pengamat Politik Unila, Sigit Krisbintoro.

Ia menilai, kasus ijazah palsu yang menimpa anggota DPRD Lampung Selatan merupakan insiden buruk demokrasi.

"Penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lamsel merupakan preseden buruk bagi demokrasi, hal ini tentu harus diproses secara hukum agar ada pembelajaran ke depan supaya tidak terjadi masalah yang serupa di kemudian hari," kata Sigit.

Ia juga menyoroti kinerja penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu serta peran partai politik dan masyarakat dalam proses Pemilu 2024.

"Sebenarnya peristiwa ini tidak akan terjadi apabila pihak KPUD, Bawaslu, Partai Politik, dan masyarakat terlibat secara aktif melaksanakan  proses pemilihan legislatif secara baik dan benar," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved