Berita Lampung

Polres Tanggamus Lampung Dirikan 2 Pos Pelayanan Nataru 2024

Polres Tanggamus Lampung mendirikan 2 pos untuk pelayanan dan keamanan selama Natal 2024 dan libur tahun baru 2025 di Gisting dan Kota Agung.

Editor: Tri Yulianto
Dok Polres Tanggamus.
Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu I Made Agus Dwi Dayana jelaskan dirikan 2 pos selama Nataru 2024 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polres Tanggamus Lampung mendirikan 2 pos untuk pelayanan dan keamanan selama Natal 2024 dan libur tahun baru 2025. 

Kedua pos yang didirikan Polres Tanggamus Lampung yakni Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Pantau. 

Untuk Pos Pengamanan di Rest Area Gisting lalu Pos Pantau di jalan lintas barat ruas Pantai Terbaya, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Pos ini akan menjadi pusat informasi dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan selama perjalanan Nataru yang berada di Bumi Begawi Jejama.

Selain pos pengamanan, juga akan disiapkan Pos Pantau di Jalan Raya Area Pantai Terbaya, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

"Pos ini kami siapkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan aktivitas masyarakat dalam merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” kata Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu I Made Agus Dwi Dayana, Sabtu (21/12/2024).

Pada Operasi Lilin Krakatau 2024, Satlantas Polres Tanggamus telah menggelar apel kesiapan bersama instansi terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) selama masa mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Made menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan patroli di kawasan Jalur Lintas Barat (Jalinbar) dan tempat keramaian untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama perayaan Nataru.

“Kami memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan mudik,” kata Made.

“Dengan patroli rutin dan pemberian himbauan di tempat keramaian, kami berupaya menjaga Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tanggamus,” imbuhnya.

Selain patroli, Satlantas Polres Tanggamus juga melaksanakan pengaturan arus lalu lintas sesuai kebijakan nasional.

Salah satunya adalah penghentian sementara kendaraan sumbu tiga dengan muatan non-bahan pokok, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubdar, Dirjen Hubla, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga.

“Kendaraan-kendaraan berat ini akan diatur agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik maupun balik. Langkah ini penting untuk menghindari kemacetan di titik-titik rawan,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Tanggamus juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintasi wilayah hukum Tanggamus agar tetap memprioritaskan keselamatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved