Berita Lampung

Pria Tertangkap Warga Saat Mencuri Ponsel Milik Petani di Lampung Selatan

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir belakang Cafe Juara, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Humas Polres Lamsel
PENCURIAN - Seorang pria berinisial A (43), warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diamankan warga bersama aparat kepolisian setelah diduga mencuri telepon seluler milik seorang petani di area parkir sebuah kafe di Kecamatan Palas. 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Palas mengamankan seorang pria berinisial A karena mencuri telepon genggam milik petani.
  • Pelaku tertangkap tangan oleh korban saat mengambil ponsel dari tas di parkiran kafe.
  • Warga sekitar membantu menangkap pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Seorang pria berinisial A (43), warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diamankan warga bersama aparat kepolisian setelah diduga mencuri telepon genggam milik seorang petani di area parkir sebuah kafe di Kecamatan Palas.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Lampung Selatan, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan 

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir belakang Cafe Juara, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026) pagi.

Kapolsek Palas, Iptu Suyitno mengatakan pihaknya menerima laporan dari pemilik kafe terkait adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel piket langsung menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, pelaku sudah diamankan warga dan kemudian dibawa ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Suyitno, Minggu (14/6/2026).

Korban diketahui bernama Sri Utomo (75), seorang petani asal Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir belakang kafe.

Di setang motor tersebut tergantung sebuah tas kain berwarna merah yang berisi satu unit handphone Vivo Y20.

Saat itu korban tengah bekerja di atas bangunan yang sedang dicor. Dari lokasi tersebut, korban melihat langsung pelaku mengambil telepon seluler dari dalam tas yang tergantung di sepeda motornya.

Menyadari aksinya diketahui, pelaku disebut sempat mengembalikan telepon seluler ke dalam tas dan berusaha melarikan diri.

Namun, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga dengan meneriakkan kata maling.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Pelaku sempat berusaha kabur setelah aksinya diketahui korban. Namun berhasil diamankan oleh korban bersama warga sekitar," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban. Polisi selanjutnya mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Vivo Y20 warna biru milik korban, satu buah tas kain warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 2879 DBT yang digunakan pelaku saat datang ke lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp800.000.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved