Berita Lampung
Pria Tertangkap Warga Saat Mencuri Ponsel Milik Petani di Lampung Selatan
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir belakang Cafe Juara, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Seorang pria berinisial A (43), warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diamankan warga bersama aparat kepolisian setelah diduga mencuri telepon genggam milik seorang petani di area parkir sebuah kafe di Kecamatan Palas.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Lampung Selatan, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir belakang Cafe Juara, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026) pagi.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno mengatakan pihaknya menerima laporan dari pemilik kafe terkait adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel piket langsung menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, pelaku sudah diamankan warga dan kemudian dibawa ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Suyitno, Minggu (14/6/2026).
Korban diketahui bernama Sri Utomo (75), seorang petani asal Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir belakang kafe.
Di setang motor tersebut tergantung sebuah tas kain berwarna merah yang berisi satu unit handphone Vivo Y20.
Saat itu korban tengah bekerja di atas bangunan yang sedang dicor. Dari lokasi tersebut, korban melihat langsung pelaku mengambil telepon seluler dari dalam tas yang tergantung di sepeda motornya.
Menyadari aksinya diketahui, pelaku disebut sempat mengembalikan telepon seluler ke dalam tas dan berusaha melarikan diri.
Namun, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga dengan meneriakkan kata maling.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Pelaku sempat berusaha kabur setelah aksinya diketahui korban. Namun berhasil diamankan oleh korban bersama warga sekitar," ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban. Polisi selanjutnya mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Vivo Y20 warna biru milik korban, satu buah tas kain warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 2879 DBT yang digunakan pelaku saat datang ke lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp800.000.
| Truk Pengangkut Material PGE Menabrak Tebing di Tanggamus Lampung Akibat Gagal Pengereman |
|
|---|
| Polres Tanggamus dan Damkar Evakuasi Pohon Tumbang di Kompleks Perkantoran Pemkab |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Minggu 14 Juni 2026, Hujan Ringan di 14 Wilayah |
|
|---|
| Kronologi Kakak Beradik di Pringsewu Aniaya Teman Sendiri Dipicu Masalah Utang |
|
|---|
| Libur Sekolah, Distribusi Makan Bergizi Gratis di Lampung Disetop Sementara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pria-tertangkap-curi-ponsel-milik-petani-di-Lampung-Selatan.jpg)