Berita Terkini Nasional
KPK Buka Suara Soal Alat Bukti atas Penetapan Status Tersangka Hasto Kristiyanto
KPK menepis penilaian PDIP yang menyebut tidak ada alat bukti dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menepis penilaian PDI Perjuangan yang menyebut tidak ada alat bukti dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan ada kecukupan alat bukti, sehingga pihaknya menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Kata Tessa, alat bukti itu nantinya akan diuji di pengadilan.
"Semua alat bukti akan diuji di persidangan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Hasto.
"Belum ada info dari penyidiknya," kata Tessa.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menilai temuan KPK mengenai keterlibatan Hasto terkesan dipaksakan.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi. KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Senin (24/12/2024).
Ronny menjelaskan bahwa kasus suap ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah terdakwa sudah menjalani hukuman, meskipun Harun Masiku masih buron.
Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," ujar Ronny.
"Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," imbuhnya.
Diketahui KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
| 4 WNA China Bobol Brankas Sejumlah Pabrik di Jateng, Masuk Diam-diam Lewat Tali |
|
|---|
| Nasib Tersangka Pembunuhan Pacar hingga Cor Jasad di Sumur Kini di Tangan Jaksa |
|
|---|
| Reaksi Jokowi Setelah Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu |
|
|---|
| Guru yang Dianiaya Suami Anggota DPRD di Depan Anak-Istri Ogah Damai, Anaknya Trauma |
|
|---|
| Christiano Divonis Penjara 14 Bulan Usai Tewaskan Argo, Hakim: Terdakwa Ingin Kuliah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sekretaris-Jenderal-PDIP-Hasto-Kristiyanto-di-Galeri-Nasional-Jakarta-Senin-1352024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.