Berita Terkini Nasional
KPK Buka Suara Soal Alat Bukti atas Penetapan Status Tersangka Hasto Kristiyanto
KPK menepis penilaian PDIP yang menyebut tidak ada alat bukti dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Namun, Asep tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang turut dicegah tersebut.
Adapun pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Asep menjelaskan, pencegahan Hasto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan," jelas dia.
Kapan Hasto Akan Ditahan?
Setelah menyandang status tersangka, muncul pertanyaan kapan KPK akan menahan Hasto Kristiyanto.
Mengenai hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kewenangan penahanan berada di bawah Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Setyo menyerahkan kapan waktu penahanan terhadap Hasto kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Kapan ditahan? Tentu itu nanti Pak Asep yang akan menentukan, pimpinan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik. Karena penyidik adalah independen," tegas Setyo.
"Silakan nanti Pak Asep kalau mau tambahkan terkait masalah kapan ditahan. Tapi pastinya kita melakukan proses itu sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asep menjelaskan proses penahanan bagi Hasto Kristiyanto.
Menurut Asep, Hasto ditetapkan sebagai tersangka menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Sebagaimana seperti dalam penanganan perkara lainnya, KPK akan lebih dulu memanggil saksi-saksi, termasuk melakukan penyitaan-penyitaan guna pemenuhan kelengkapan alat bukti.
Hasto juga akan turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, baru selanjutnya dilakukan penahanan.
"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan."
"Di mana juga barang bukti itu juga terkait di perkaranya HM. Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti, pasti kita akan kabari," papar Asep.
Uang Suap untuk Wahyu Setiawan Sebagian Berasal dari Hasto
Setyo Budiyanto mengatakan, uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan sebagian uangnya berasal dari Hasto Kristiyanto.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristiyanto)" kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, Setyo mengatakan, Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878.
Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.
Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang dinyatakan meninggal dunia adalah Riezky Aprilia.
Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui dua cara.
Yaitu, pertama Hasto mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 juni 2019.
Kedua, Hasto menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," jelas Setyo.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.
Harun Masiku dan Saeful berperan sebagai pemberi suap.
Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman.
Sementara, Harun Masiku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Brigadir Esco Faska Relly Tewas, Istrinya Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek Warga di Rumah Janda Jumat Dini Hari |
![]() |
---|
Kemlu RI Bantu Pemulangan Jenazah Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno |
![]() |
---|
Budi Arie Diisukan Akan Jadi Dubes, Roy Suryo Ungkap Hal Menakutkan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Status Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.