Berita Lampung
KAI Tanjungkarang Lampung Ingatkan Penumpang Bawa Barang Maksimal 20 Kg Selebihnya Bayar
PT KAI Divre IV Tanjungkarang ingatkan penumpang bawa barang maksimal 20 kg jika lebih dari itu bayar dan akan ditimbang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Bandar Lampung mengingatkan kepada para penumpang untuk barang bawaan maksimal 20 kg.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Bandar Lampung Azhar Zaki Assjari mengatakan penumpang boleh bawa barang dan gratis namun maksimal 20 kg.
"Penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi secara gratis dengan seberat maksimal 20 kg atau 4 item bagasi," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Jumat (27/12/2024).
Adapun bagasi yang dibawa juga harus memiliki volume maksimum 100 dm3 atau dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 centimeter (cm).
Petugas akan menimbang barang bawaan penumpang saat akan memasuki peron stasiun dengan menggunakan timbangan yang sudah disediakan.
"Kalau bagasi yang dibawa penumpang melebihi ketentuan bagasi kereta api tersebut maka penumpang harus membayar biaya bagasi," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari.
Adapun biaya bagasi kereta api dibedakan tergantung tiket kelas kereta api yang dibeli, yaitu Rp 10 ribu per kg untuk kelas eksekutif.
Kemudian Rp 6 ribu per kg untuk kelas bisnis dan Rp 2 Ribu per kg untuk kelas ekonomi.
Batas barang bagasi yang berbayar itu merupakan bagasi dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg.
Kemudian untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).
"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang," kata Zaki.
Pihaknya menyarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI logistik.
Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi kereta api di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya.
Serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta dan sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang.
Barang haram narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau sajam, benda yang mudah terbakar atah meledak.
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru |
|
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka |
|
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Barang-penumpang-maksimal-20-kg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.