TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

Menteri Lingkungan Hidup Punya Data Lengkap TPA Bakung Bandar Lampung, Kini Incar Tersangka

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut miliki data lengkap tentang TPA Bakung, Bandar Lampung dan sebut bisa ada tersangka.

|
Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi warga
TPA Bakung yang terbakar. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut miliki data lengkap tentang TPA Bakung, Bandar Lampung dan sebut bisa ada tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut miliki data lengkap tentang TPA Bakung, Bandar Lampung

Hal itu jadi modal Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq untuk melakukan penyelidikan tentang pelanggaran terkiat dengan TPA Bakung, Bandar Lampung

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bakal tertibkan pengelolaan sampah karena TPA Bakung Bandar Lampung sudah bermasalah. 

"Sehingga kami perlu wajib menertibkan ini, saya bergerak dari daerah ke daerah untuk kemudian melakukan evaluasi penyelenggaraan TPA sampah," kata Hanif Faisol. 

"Saya sudah dapat data komplet terkait TPA Bakung dengan segala administrasinya. Saya berkeyakinan bahwa semoga tidak lama lagi penyidik segera meningkatkan statusnya kepada penyidikan," tegas Hanif Faisol. 

Bahkan, Hanif Faisol menyebut, bisa saja ada tersangka dalam permasalahan sampah di TPA Bakung, lantaran pihaknya melihat sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Hanif Faisol juga mengatakan, akan melihat hitungan denda dari kerusakan lingkungan hingga pidana dengan sengaja melaksanakan pengelolaan sampah tidak sesuai permintaan norma yang dimintakan UU. 

TPA Bakung di Bandar Lampung telah disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, lantaran terindikasi melanggar undang-undang.

Penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024).

Menurut Hanif Faisol, penyegelan terhadap TPA Bakung, yang berada di Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, tersebut lantaran terindikasi kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.

"Ada indikasi yang cukup kuat kemudian melanggar undang-undang dan norma-norma yang harusnya patut ditaati oleh semua pengelola TPA sampah," kata Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024). 

Faisol menilai sampah yang ditimbun di TPA Bakung masih dalam kondisi utuh. Seyogyanya, sampah yang bisa masuk ke TPA hanya bersifat residu saja.

Hal tersebut, kata Faisol, tidak menyelesaikan masalah sampah tetapi justru menimbulkan masalah yang lebih mahal. 

Karena, lanjut Faisol, untuk memulihkan tanah biayanya cukup mahal dan pemerintah pasti tidak mampu karena keterbatasan anggaran.

Atas dasar penilaian tersebut, Faisol akhirnya memasang plang peringatan di area TPA Bakung. Plang peringatan tersebut berbunyi, dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved