TPA Bakung Bandar Lampung Disegel
Menteri Lingkungan Hidup Punya Data Lengkap TPA Bakung Bandar Lampung, Kini Incar Tersangka
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut miliki data lengkap tentang TPA Bakung, Bandar Lampung dan sebut bisa ada tersangka.
Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan garis batas kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup)".
Faisol menekankan, dalam hal ini pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 yakni melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah di dalam pengelolaan sampah.
Tak Tahu di Mana Kesalahannya
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya tidak mengerti kenapa dikasih plang larangan tersebut.
"Kami telah bekerja secara maksimal hingga luar biasa, kesalahannya di mana kami tidak tahu," kata Eva Dwiana.
Menurut Eva, TPA Bakung telah beroperasi sejak Tahun 1994. Dan selama itu tidak pernah ada permasalahan terkait pelanggaran pengelolaan sampah.
"Harusnya dikomunikasikan dan ditanyakan masalahnya apa, harus dikomunikasikan dan diinformasikan dari dulu," ucap wanita yang akrab disapa Bunda Eva itu.
Bunda Eva memastikan, Pemkot Bandar Lampung berupaya semaksimal mungkin terkait pengelolaan sampah agar bisa ditanggulangi dengan baik.
Pihaknya pun bersyukur dan siap berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait pengelolaan sampah di Bandar Lampung.
Bunda Eva pun memastikan, TPA Bakung tetap berjalan, karena sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.
Mengenai penyegelan TPA Bakung tersebut, Bunda Eva menyebut, jika Kementerian LH tidak ada koordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung.
"Kemarin dia (menteri) datang ke sini dan tidak tahu dadakan (penyegelan)," kata Eva.
Menurut Bunda Eva, seharusnya jika ada pelanggaran peraturan, Kementerian LH mengoordinasikannya dengan Pemkot Bandar Lampung.
"Kalau peraturan ini salah tolong tunjukkan kepada kami, kami sudah tampung sampah tersebut demi masyarakat Bandar Lampung," tegas Bunda Eva.
"Kami tidak mengerti dan dinas juga bingung, pengelolaan sampah ini harus ada andil dari pemprov dan pemerintah pusat."
"Harusnya koordinasi dulu kan enak, koordinasi dengan pemprov selama pengelolaan belum ada," kata Eva.
"Untuk penanganannya karena pemkot belum ada duitnya, dan alhamdulillah dengan datang ini, mereka (kementerian) paham dengan cara penanggulangannya," tandas Bunda Eva.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Masalah Sampah Seluruh TPA di Lampung Harus Beres 6 Bulan Terhitung Sejak Sekarang |
![]() |
---|
Pj Gubernur Samsudin Rapatkan Masalah Sampah di Lampung |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Bakal Gelar RDP Hingga Pansus Bahas TPA Bakung |
![]() |
---|
Tempat Mengais Rezeki, Pemulung dan Warga Minta TPA Bakung Bandar Lampung Tak Ditutup |
![]() |
---|
Walhi Lampung Dorong Kementerian Lingkungan Hidup Beri Sanksi Soal Masalah TPA Bakung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.