Berita Lampung

Polsek Terbanggi Besar Tangkap Pencuri Motor Montir Bengkel

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar menangkap Agus (27) karena menggasak sepeda motor milik montir bengkel traktor saat malam tahun baru. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Dokumentasi
Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar menangkap 2 pelaku curanmor dan 1 orang penadah motor curian milik montir traktor di Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar menangkap Agus (27) karena menggasak sepeda motor milik montir bengkel traktor saat malam tahun baru. 

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, Agus mencuri sepeda motor Honda Beat Street plat BE 2267 GBQ milik Maryanto (35) di Bengkel Traktor Sugeng Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (31/12/2024).

"Agus dan rekannya berinisial SKR (47) menggasak motor korban ketika sedang lembur memperbaiki traktor tepatnya pukul 20.00 WIB," katanya, Minggu (5/1/2025).

Yusvin menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban datang ke bengkel pukul 18.30 WIB untuk memenuhi janji lembur servis traktor milik pelanggan ke Kota Metro.

Setibanya di bengkel, korban memarkirkan motor di bengkel tersebut, dan berangkat ke Kota Metro bersama bosnya.

Dari situ, kata kapolsek, Agus dan temannya beraksi, memanfaatkan keadaan bengkel yang kosong untuk menggasak motor korban.

Korban baru menyadari motornya dicuri saat kembali ke bengkel pada pukul 20.00 WIB, dia mendapati motor korban tidak ada di tempat.

"Awalnya korban mengira motornya dipindahkan ke dalam agar lebih aman, tapi pas dicek ternyata motornya hilang,"

"Nahasnya di dalam jok motor korban ada onderdil traktor dan uang tunai Rp 16 juta dan ikut terbawa oleh Agus," ujar kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggi Besar, Tekab 308 mulai melakukan perburuan.

Hasilnya, Agus dan temannya ditangkap hari Sabtu 4 Januari 2025 pukul 12.00 WIB di rumah masing-masing di Bumi Mulyo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Agus, diketahui motor hasil curiannya telah dilempar ke penadah berinisial SGY (43) asal Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

"Kedua pelaku curanmor berikut satu orang penadah motor curian itu saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Terbanggi Besar,"

"Agus dan SKR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun,"

"Sementara SGY selaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved