Berita Lampung

Kasus Aborsi di Kemiling Bandar Lampung, PLF Sebut Bayinya Meninggal Setelah Dilahirkan

PLF mengatakan tidak pernah melakukan aborsi melainkan anaknya meninggal setelah dilahirkan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polisi tengah melakukan ekshumasi terhadap bayi dugaan aborsi di kebun di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kamis (23/1/2025). 

Pada saat itu ketika usia kehamilan anak laki-lakinya sudah berumur 7 bulan dan mendekati 8 bulan, saat itu dirinya sudah sering terjadi pendarahan kecil. 

"Mohon kasus laporan aborsi dihentikan karena saya tidak pernah aborsi, dan mohon perlindungan hukum. Agar jangan sampai terjadi rekayasa kasus untuk diri saya karena tidak bersedia menikah dengan pelaku yang sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung," kata PLF. 

Ia meminta kepada Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan memohon untuk diaudit terhadap penyidik dan peserta gelar yang menaikkan kasus tersebut. 

Dikatakannya tidak ada aborsi berdasarkan dari hasil visum tersebut. 

Sebelumnya, Unit PPA Polresta Bandar Lampung tengah mengumpulkan alat bukti untuk membongkar makam bayi kasus aborsi di Kecamatan Kemiling.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Sabhara mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti untuk pengungkapan tindak pidana aborsi

"Makam bayi di daerah Kecamatan Kemiling kami bongkar untuk menemukan alat bukti kasus aborsi," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Sabhara, Kamis (23/1/2025). 

Ia mengatakan, dugaan aborsi dilakukan terlapor pada Oktober 2023. 

Terlapor mempunyai hubungan asmara dengan pria inisial B, keduanya berhubungan seperti suami dan istri.

Hingga mengakibatkan dari hubungan asmara tersebut terjadi kehamilan dan kemudian digugurkan.

Polisi melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi-saksi serta serta menunggu hasil ekshumasi.

Polisi masih memberlakukan asas praduga tak bersalah.

"Kami harus mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan kemudian akan diminta hasil dari ekshumasi tersebut maka baru melaksanakan gelar penetapan tersangka," kata Iptu Edy. 

Pihaknya melakukan ekshumasi di sebuah kebun di Jalan Pemancar, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved