Narkoba di Lampung

Kronologi Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Wilayah Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkap kronologi penggagalan penyeludupan narkoba di wilayahnya.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
PENYELUNDUPAN NARKOBA - Pelaku dan paket berisi ganja yang dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkap kronologi penggagalan penyeludupan narkoba di wilayahnya.

Kasus tindak pidana narkotika tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/A/9/I/2025 / SPKT Satresnarkoba / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung.

Hal itu diketahui, dari press rilis pengungkapan kasus Narkoba yang digelar Polres Lampung Selatan, di halaman Polres setempat, Kamis (30/1/2024).

Press rilis ungkapan kasus Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Yakni, JQPP (20) warga kampung Bojong Pulus, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

RSP (21) tidak bekerja warga Kampung Rancatungku, Desa Racatungku Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

MDA (20) tidak bekerja warga Kampung Rancatungku, Desa Racatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ia pun mengungkap kronologi penggagalan penyeludupan kasus narkoba di wilayahnya tersebut.

Berawal saat pemeriksaan rutin di area Seaport Intendection Pelabuhan Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, Jumat (24/1/2025) sekira pukul 11.35 WIB.

Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dan anggota KSKP Bakauneni Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk paket ekspedisi J&T CARGO warna hijau putih dengan nomor polisi B 9281 UEX dari Medan dengan tujuan Kosambi, Tangerang yang saat itu sedang dikendarai oleh saksi U.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut ditemukan satu koli paket karung warna hijau yang di dalamnya terdapat 16 paket dilakban cokelat berisikan daun atau bahan diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik wama merah.

Kemudian anggota SatresNarkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan ke tujuan paket tersebut.

Selanjutnya, pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 13.50 WIB pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki atasnama JQPP yang saat itu mengambil satu koli paket karung warna hijau yang di dalamnya terdapat 16 paket dilakban coklat berisikan daun atau bahan diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna merah.

Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB pihak kepolisian kembali berhasil mengamankan 2 orang atasnama RSP dan MDA.

Ia pun menjelaskan peran ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba.

JQPP berperan sebagai kurir mengambil barang bukti

RSP berperan sebagai pengendali, menyuruh pelaku mengambil barang bukti

MDA berperan yang akan menjemput pelaku saat tiba di Bandung dan akan dibawa ke rumah pelaku beserta baramg bukti.

Selain para pelaku, Polres Lampung Selatan berhasil juga berhasil mengamankan barang bukti 16 kilogram Ganja.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved