Putusan Pilkada MK

KPU Mesuji Akan Gelar Pleno Penetap Calon Terpilih pada 6 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan Pilkada yang diajukan paslon urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf
SUASANA - Suasana Kantor KPU Mesuji pada 22 September 2024. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Pilkada Mesuji 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Pilkada Mesuji 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua KPU Mesuji Samingan saat dikonfirmasi mengatakan setelah gugatan tidak dapat dilanjutkan, maka pihaknya  segera melaksanakan pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji.

"Atas hasil itu, KPU Mesuji bakal segera menyiapkan pleno penetapan pemenang Pilkada Mesuji," ujarnya.

Samingan menuturkan untuk jadwal pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji akan dilaksanakan dalam dua hari kedepan.

Atau lebih tepatnya pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono juga membenarkan jika permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima, sehingga tidak berlanjut ke sidang selanjutnya," imbuhnya.

Deden mengatakan setelah dua hari paska putusan MK ini agenda selanjutnya adalah KPU Mesuji bakal menggelar penetapan pemenang Pilkada Mesuji.

"2 hari paska putusan MK ini KPU gelar penetapan dan hasilnya untuk diusulkan pelantikan," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved