Putusan Pilkada MK
KPU Mesuji Akan Gelar Pleno Penetap Calon Terpilih pada 6 Februari 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan Pilkada yang diajukan paslon urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Pilkada Mesuji 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua KPU Mesuji Samingan saat dikonfirmasi mengatakan setelah gugatan tidak dapat dilanjutkan, maka pihaknya segera melaksanakan pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji.
"Atas hasil itu, KPU Mesuji bakal segera menyiapkan pleno penetapan pemenang Pilkada Mesuji," ujarnya.
Samingan menuturkan untuk jadwal pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji akan dilaksanakan dalam dua hari kedepan.
Atau lebih tepatnya pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono juga membenarkan jika permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima, sehingga tidak berlanjut ke sidang selanjutnya," imbuhnya.
Deden mengatakan setelah dua hari paska putusan MK ini agenda selanjutnya adalah KPU Mesuji bakal menggelar penetapan pemenang Pilkada Mesuji.
"2 hari paska putusan MK ini KPU gelar penetapan dan hasilnya untuk diusulkan pelantikan," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Bawaslu Pesawaran Imbau Masyarakat Terima Apa Pun Putusan MK Soal Hasil Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
MK Bacakan Putusan Gugatan Hasil Pilkada Pesawaran Besok, Begini Analisis Akademisi Hukum Unila |
![]() |
---|
Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran di MK Berlanjut, KPU Siapkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Paslon 02 Siap Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Pesawaran di MK pada 7 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilkada Pesawaran di MK Dijadwalkan 7 Febuari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.