Putusan Pilkada MK

MK Tolak Gugatan Septi-Ade untuk Pilkada Pesisir Barat

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugutan pilkada yang diajukan Paslon 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim dalam pilkada Pesibar.

Penulis: saidal arif | Editor: taryono
Screenshot
SIDANG MK - Tangkap layar pelaksanaan sidang MK, Senin (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dismissal atau putusan sela terkait permohonan pemohon Paslon 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat Lampung tahun 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dismissal atau putusan sela terkait permohonan pemohon Paslon 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat Lampung tahun 2024.

"Mahkamah menyimpulkan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ucap Hakim Suhartoyo membacakan putusan hakim, Selasa (4/2/2025). 

Demikian rapat putusan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang diucapkan dalam rapat pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pukul 15.31 WIB. 

Dengan demikian, hasil pemilihan di Kabupaten Pesisir Barat Lampung dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai dengan rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya diberitakan, Komisi pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Lampung siap menjalani sidang lanjutan gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/1/2025).

Ketua KPU Pesisir Barat Miftah Farid mengatakan, sidang lanjutan gugatan PHPU Pilkada 2024 tersebut digelar Rabu (22/1/2025) pukul 13.00 WIB panel dua.

"KPU Pesisir Barat siap mengikuti sidang lanjutan, tim hukum kami juga sudah mempersiapkan jawaban atas gugatan pemohon," ungkapnya.

Dikatakannya, pihaknya telah mempelajari semua materi gugatan yang telah disampaikan pemohon.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved