Berita Lampung
Begal Bersenjata Api di Lampung Tengah Rampas Motor Dini Hari
Dua orang begal menodongkan senjata api rakitan untuk merampas barang berharga milik warga yang melintas di Jalinsum Lamteng/
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Dua orang begal menodongkan senjata api rakitan untuk merampas barang berharga milik warga yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lintas Timur Kabupaten Lampung Tengah.
Sasaran pelaku pelaku inisial ARD (32) dan KHR alias Dulah (24) adalah Suhartono, warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Saat itu korban baru pulang dari acara pengajian di Way Abung, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Kamis (9/1).
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, ARD dan KHR menjalankan aksi begal pada pukul 03.00 WIB, dengan mengincar pengendara yang melintas di Jembatan Kali Busuk Jalinsum Lintas Timur.
"Modus operandi kedua pelaku mengikuti motor korban lalu mencegatnya persis di jembatan busuk, lalu menodongkan senjata api demi merampas barang berharga korban," katanya, Senin (24/2).
Yusvin menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban melaju menggunakan motor Honda Revo bersama temannya melewati Jalinsum Lintas Timur dari arah Tulang Bawang Barat menuju Lampung Tengah.
Kemudian, datang kedua pelaku membuntuti korban menggunakan motor Yamaha Nmax berboncengan dari arah yang sama.
Setibanya di Jembatan Kali Busuk, pelaku langsung memepetkan motor lalu memaksa korban berhenti.
"Salah satu pelalu menodongkan pistol hingga korban terhenti, salah satu pelaku lalu merampas tas yang di bawa korban berikut tas slempang milik teman pelapor berisi STNK dan HP Vivo Y15s senilai Rp 3,5 juta," ujar kapolsek.
Yusvin melanjutkan, dari keterangan korban saat melaporkan kejadian, usai melakukan aksi begal kedua pelaku kabur ke arah Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Dari petunjuk tersebut, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan identitas kedua pelaku dan lokasi keberadaannya.
Pada hari Sabtu 22 februari 2025, 07.00 WIB, Polsek Terbanggi Besar dibantu Tekab 308 dan Satresnatkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap dan kini ditahan di Polres Lampung Tengah," kata dia.
Yusvin menambahkan, saat ini pohaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksi pembegalan di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.
"Kedua pelaku kini ditetapkan tersangka dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
Petani Suoh Lampung Barat Tewas Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Bawa Rombongan Besar, Gubernur Jawa Timur Bawa Misi Investasi di Lampung |
![]() |
---|
Elvira Umihanni Jabat Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung |
![]() |
---|
Respons Bupati Lampung Selatan soal Rencana 4 Desa Gabung Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemain Bhayangkara FC Bangun Chemistry Jelang Kontra Borneo FC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.