Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Breaking News Polres Lampung Selatan Ungkap 2 Kasus Penyelundupan Narkoba

 Polres Lampung Selatan mengungkap kasus narkoba di halaman Polres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025).

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
UNGKAP KASUS NARKOBA - Polres Lampung Selatan ungkap kasus Narkoba di halaman Polres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025). Berhasil mengungkap dua penyeludupan narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan ungkap kasus narkoba di halaman Polres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025).

Ungkap kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dua penyeludupan narkoba.

LP / A / 21 / II / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES LAMPUNG SELATAN / POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2025.

LP / A / 24/ III / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES LAMPUNG SELATAN / POLDA LAMPUNG, tanggal 02 Maret 2025

Dari dua laporan penyeludupan narkoba, Pihaknya juga mengamankan tiga pelaku penyalahgunaa narkoba.

Selain ketiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba.

"Barang bukti narkoba ganja dan sabu," ujarnya.

Ia pun menjelaskan penggagalan penyeludupan narkoba tersebut dari patroli rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Jumat (21/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB, di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan atau area pemeriksaan seaport Interdiction melintas kendaraan ekspedisi J&T jenis truk Fuso warna Hijau Nopol B 9839 UEX yang dikendarai oleh Madroji bermuatan paket dan pada waktu dilakukan penggeledahan telah ditemukan satu  kotak kardus warna cokelat. Pas diperiksa isinya narkoba," ujarnya.

"Lalu Minggu (2/3/2025) sekira pukul 22.30 WIB, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, telah dilakukan penggeledahan barang bawaan penumpang kendaraan Bus Handoyo nopol AA 7620 OA, terhadap barang bawaan Subairi. Berupa tas ransel warna kombinasi meras dan hitam didalamnya terdapat mesin las merk Heli Profesional warna kuning. Saat mesin las dibuka ditemukan 4 bungkus dilakban warna biru berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 4.000 gram, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan guna pemeriksaan selanjutnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved