Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Kronologi Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni

Pihak Polres Lampung Selatan beberkan kronologi penggagalan penyeludupan narkoba jenis sabu dan ganja di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
KRONOLOGI PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN NARKOBA - Polres Lampung Selatan ungkap kasus narkoba di halaman Polres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025). Kronologi penggagalan penyeludupan narkoba jenis sabu dan ganja di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan beberkan kronologi penggagalan penyeludupan narkoba jenis sabu dan ganja di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ungkap kasus narkoba di halaman Polres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025).

Ungkap kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba tersebut dari patroli rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Jumat (21/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB, di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan atau area pemeriksaan seaport Interdiction melintas kendaraan ekspedisi J&T jenis truk Fuso warna Hijau Nopol B 9839 UEX yang dikendarai oleh Madroji bermuatan paket dan pada waktu dilakukan penggeledahan telah ditemukan 1  kotak kardus warna cokelat. Pas diperiksa isinya narkoba," ujarnya.

"Lalu Minggu (2/3/2025) sekira pukul 22.30 WIB, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, telah dilakukan penggeledahan barang bawaan penumpang kendaraan Bus Handoyo nopol AA 7620 OA, terhadap barang bawaan Subairi. Berupa tas ransel warna kombinasi meras dan hitam didalamnya terdapat mesin las merk Heli Profesional warna kuning. Saat mesin las dibuka ditemukan 4 bungkus dilakban warna biru berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 4.000 gram, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan guna pemeriksaan selanjutnya," sambungnya.

Pihaknya pun mengamankan tiga pelaku penyeludupan narkoba.

"Pelaku pertama Victorius Sasmita (50) warga Pengembak, Denpasar Selatan, Provinsi Bali. Pelaku kedua Anak Agung Made Purnama (39) warga Jalan Soka, Denpasar Brinlink Dangin, Tangkluk Kesiman, kecamatan Denpasar Timur, Provinsi Bali," ujarnya.

"Lalu pelaku ketiga, Subairi (36) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Sampang, Jawa Timur," ujarnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba.

"Dari pelaku Victorius Sasmita dan Anak Agung Made Purnama barang bukti yang diamankan 13 kemasan warna hijau bertuliskan Strawberry berisikan diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 1.300 Gram. 12 kemasan warna hijau bertuliskan Apple berisikan diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 1.200 Gram. 15 kemasan warna hijau bertuliskan Matcha Tea Exclusive berisikan diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 1.500 Gram. Total berat keseluruhan Narkotika Jenis Ganja 4.000 Gram," ujarnya.

"Victorius Sasmita Berperan memesan Ganja via online dari Medan dan mengirim ganja tersebut ke Denpasar Bali. Anak Agung Made Purnama berperan menerima dari berperan menerima dari Victor 15 bungkus ganja dan akan menjualnya di Denpasar Bali," sambungnya.

"Dari pelaku Subairi barang bukti yang diamankan 4 bungkus dilakban warna biru berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 4.000 gram," ujarnya.

"Subairi berperan mengambil barang bukti dari Malaysia dan akan mengantarkan barang bukti tersebut ke Madura," sambungnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved