Berita Lampung

Empat Napi di Lampung Bersekongkol Peras Korban Rp 150 Juta

Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar konferensi pers (konpres) dengan menghadirkan empat tersangka yang melanggar UU ITE

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KOMPLOTAN NAPI - Komplotan napi tersangka UU ITE digiring ke ruang tahanan Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025). 

 "Dari hasil penyelidikan kami tetap melakukan pengembangan dan ada 4 tersangka, tapi kami masih terus mendalami apakah ada korban dan pelaku lainnya," ujar Kombes Pol Derry.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung ini menambahkan, untuk mengungkap kasus ini kepolisian telah menggandeng rutan dan lapas.

Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan,berdasarkan pemeriksaan korban mengaku berawal kenal tersangka dari media sosial TikTok.

Perkenalan itu kemudian berlanjut saling bertukar nomor telepon. Seterusnya korban dan pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp secara intens.

"Selanjutnya terjadi pemberian data dalam bentuk konten seksual.

Pada akhirnya pelaku mengancam korban menyebarluaskan video atau foto seksual yang korban kirim ke pelaku yang mengaku polisi," kata Kombes Pol Derry.

Karena perbuatannya, tersangka A, E, MA dan F terancam pasal 35 Jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar. (byu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved