Berita Lampung
Empat Napi di Lampung Bersekongkol Peras Korban Rp 150 Juta
Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar konferensi pers (konpres) dengan menghadirkan empat tersangka yang melanggar UU ITE
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
"Dari hasil penyelidikan kami tetap melakukan pengembangan dan ada 4 tersangka, tapi kami masih terus mendalami apakah ada korban dan pelaku lainnya," ujar Kombes Pol Derry.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung ini menambahkan, untuk mengungkap kasus ini kepolisian telah menggandeng rutan dan lapas.
Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan,berdasarkan pemeriksaan korban mengaku berawal kenal tersangka dari media sosial TikTok.
Perkenalan itu kemudian berlanjut saling bertukar nomor telepon. Seterusnya korban dan pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp secara intens.
"Selanjutnya terjadi pemberian data dalam bentuk konten seksual.
Pada akhirnya pelaku mengancam korban menyebarluaskan video atau foto seksual yang korban kirim ke pelaku yang mengaku polisi," kata Kombes Pol Derry.
Karena perbuatannya, tersangka A, E, MA dan F terancam pasal 35 Jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar. (byu)
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK Sepihak |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.