Berita Lampung
BK DPRD Lampung Selatan Belum Terima Surat Pengajuan PAW Supriyati dari Fraksi PDIP
Badan Kehormatan Dewan setempat belum menerima surat pengajuan bakal Pergantian Antar Waktu (PAW) Supriyati dari Fraksi PDIP.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Meski anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP Supriyati telah ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, namun Badan Kehormatan Dewan setempat belum menerima surat pengajuan bakal Pergantian Antar Waktu (PAW) Supriyati dari Fraksi PDIP.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Dede Suhendar mengatakan pihaknya belum menerima surat pengajuan bakal Pergantian Antar Waktu (PAW) Supriyati dari Fraksi PDIP.
"Belum sampe info-nya ke kami. Bisa langsug hubungi pak Taman Ketua Fraksi PDIP-nya," ujar politisi PKS tersebut.
Lalu, Ketua Fraksi PDIP Lampung Selatan menyuruh mengkonfirmasi terkait PAW tersebut ke ketua DPC PDIP Lampung Selatan.
"Itu kewenangan ketua DPC," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Lampung Selatan telah menetapkan anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP, Supriyati sebagai tahanan kota, Rabu (30/4/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Gunawan Wibisono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Lampung terkait kasus ijazah palsu.
"Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan," ujarnya, Kamis (1/5/2025).
"Dua tersangka tersebut adalah Supriyati dan Ahmad Sahrudin. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Bumi Khagom Mufakat," sambungnya.
Keduanya sempat mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan.
Namun, Pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap kedua tersangka.
"Artinya tersangka ini tidak boleh keluar kota dan dilengkapi alat APE serta wajib lapor," jelasnya.
"Alat Pengawasan Elektronik (APE) merupakan perangkat yang digunakan untuk memantau pergerakan tahanan secara real-time, biasanya berupa gelang elektronik dengan sistem GPS," ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu tersangka sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat proses pelimpahan.
"Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan," ujarnya.
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Ditemukan di Depan Kios, Bayi Laki-laki Kini dalam Perawatan Dinas Sosial Lampung |
![]() |
---|
Banjir di Tanggamus, Sungai Meluap Rendam Dua Pekon |
![]() |
---|
PUPR Tanggamus Tinjau Jembatan Rusak di Pematang Sawa, Penanganan Bertahap |
![]() |
---|
Bupati Pesawaran Nanda Indira Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.