Berita Lampung

Pemuda di Lampung Tengah Pinjam dan Nekat Gadaikan Motor Tetangga

Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, Senin (5/5).

Editor: soni yuntavia
zoom-inlihat foto Pemuda di Lampung Tengah Pinjam dan Nekat Gadaikan Motor Tetangga
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
DITANGKAP - Seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial MR (19) ditangkap usai menggadai motor tetangga senilai Rp 8 juta yang saat itu dibawa oleh pelajar berinisial DA (13) di Lampung Tengah, Rabu (7/5/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung TengahTekab 308 Presisi Polsek Trimurjo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, Senin (5/5).

Aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut menyasar seorang pelajar yang berlokasi di depan SMP Negeri 2 Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

"Dengan modus pinjam motor, pelaku MR (19) menggadai motor tetangga senilai Rp 8 juta yang saat itu dibawa oleh pelajar berinisial DA (13)," kata Kapolsek Trimurjo AKP Admar, Kamis (8/5).

Admar menyebutkan, pelaku dan korban adalah tetangga satu kelurahan dan saling mengenal, keduanya tinggal di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo.

Karena saling mengenal, kata Admar, pelaku tidak ragu meminjam motor Honda Beat hitam tahun 2018 Nopol BE 3674 FJ, dan korban pun sempat tidak curiga saat meminjamkan motornya.

Dikatakan kapolsek, korban awalnya diberhentikan oleh MR saat melintas mengendarai sepeda motor di SMPN 2 Liman Benawi.

"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak menjemput istrinya. Setelah dibawa, motor tersebut dan tak kunjung mengembalikannya," kata Admar.

Masih dikatakan Admar, korban dan orangtuanya sempat mencari motor tersebut pada Selasa (6/5), karena belum menaruh curiga dengan tetangganya itu.

Namun, saat upaya pencarian korban tidak bisa menghubungi ataupun menemukan keberadaan pelaku, sehingga memutuskan untuk melaporkannya ke Polsek Trimurjo.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban pada Rabu pagi, 7 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan.

"Tak butuh waktu lama, Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB saat pelaku berada di wilayah Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah dan modus pelaku akhirnya terungkap," ungkapnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut, sementara barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban masih dalam pencarian petugas.

Dalam kasus tersebut, Kapolsek Trimurjo AKP Admar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang dikenal sekalipun.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(faj)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved