Penusukan di Mesuji

Kasus Penusukan Pemuda di Mesuji, Korban Tewas dengan 3 Luka Tusukan

Dikatakan Kapolres berdasarkan hasil penyelidikan korban alami luka tiga tusuk dalam insiden tersebut.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
TIGA LUKA TUSUKAN - Barang bukti kasus penusukan di Mesuji dihadirkan dalam konpers di Mapolres Mesuji, Jumat (23/5/2025). Kasus penusukan pemuda di Mesuji, korban tewas dengan 3 luka tusukan. 

Tetapi korban saat ini bertempat tinggal di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. 

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan berkat kerja keras dari personel gabungan Polres Mesuji dan Polres OKI.

"Dalam waktu kurang dari 2 kali 24 jam pelaku berhasil ditangkap di Desa Sungai Ceper, Kabupaten OKI," ucapnya.

Masih kata Kapolres atas pengungkapan kasus ini tindak pidana yang disangkakan adalah tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidananya 15 tahun hukuman penjara.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved