Penusukan di Mesuji
Kasus Penusukan Pemuda di Mesuji, Korban Tewas dengan 3 Luka Tusukan
Dikatakan Kapolres berdasarkan hasil penyelidikan korban alami luka tiga tusuk dalam insiden tersebut.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
TIGA LUKA TUSUKAN - Barang bukti kasus penusukan di Mesuji dihadirkan dalam konpers di Mapolres Mesuji, Jumat (23/5/2025). Kasus penusukan pemuda di Mesuji, korban tewas dengan 3 luka tusukan.
Tetapi korban saat ini bertempat tinggal di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan berkat kerja keras dari personel gabungan Polres Mesuji dan Polres OKI.
"Dalam waktu kurang dari 2 kali 24 jam pelaku berhasil ditangkap di Desa Sungai Ceper, Kabupaten OKI," ucapnya.
Masih kata Kapolres atas pengungkapan kasus ini tindak pidana yang disangkakan adalah tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidananya 15 tahun hukuman penjara.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Berita Terkait: #Penusukan di Mesuji
| Pelajar SMK Tusuk Pemuda di Mesuji hingga Tewas Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Penusukan Pemuda di Mesuji Tak Ada Penambahan Tersangka |
|
|---|
| Pelaku Penusukan Pemuda di Mesuji Masih Berstatus Pelajar SMK |
|
|---|
| Permasalahan Wanita Jadi Penyebab Penusukan Pemuda di Mesuji hingga Tewas |
|
|---|
| Breaking news Pelaku Penusukan Pemuda di Mesuji Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/konpers-kasus-penusukan-di-mesuji-a.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.