Berita Lampung
Polsek Palas Lampung Selatan Amankan Dua Residivis Curanmor
Polsek Palas, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua residivis curanmor pada Senin (3/6/2025).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua residivis curanmor pada Senin (3/6/2025).
Sebelumnya, pelaku mencuri sepeda motor warga saat di kebun jagung milik korban di Dusun Kuningan Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas Lampung Selatan, Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/ 14 / VI / 2025 / SPKT/ Polsek Palas / Polres Lamsel / Polda Lampung, Selasa (3/6/2025).
Kapolsek Palas Iptu Suyitno mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayahnya.
"Identitas pelaku Nurjito (29). Pekerjaan buruh tani atau perkebunan, warga Dusun Solo, Desa Tanjungsari. Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Residivis curanmor, jalani vonis hukuman satu kali di Lapas Kalianda," ujarnya, Kamis (5/6/2025).
"Pelaku lainnya bernama Safrudin (42). Pekerjaan petani atau pekebun, warga Dusun IV, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Residivis curanmor, jalani vonis hukuman sebanyak tiga kali di Lapas kalianda," sambungnya.
Ia pun menceritakan kronologis peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayahnya tersebut.
Berawal dari telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2013 bernomor polisi BE 4524 DL, di kebun jagung milik korban, yang beralamat di Dusun Kuningan Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas Lampung Selatan, Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Modus operandinya dengan cara pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang terparkir di pinggir jalan dekat kebun jagung.
Saat itu posisi motor korban tidak dikunci stang.
Korban baru mengetahui jika motornya telah dicuri, pada saat korban akan pulang, dan mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di pinggir jalan sudah tidak ada.
Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta.
Selanjutnya korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Palas untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.
Lalu pihaknua mendapatkan informasi pelaku dan mengamankannya.
| Senam Ritmik Lampung Sumbang Satu Emas di Ajang POPNas XVII |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran Pemerintah Turut Picu Penurunan TPK Hotel di Lampung |
|
|---|
| Pria Bunuh Mantan Istri, Hasil Autopsi Korban Tewas Akibat 63 Luka Tusukan di Tubuh |
|
|---|
| Disdikbud Lampung Pastikan Revitalisasi Sekolah Rampung Desember 2025 |
|
|---|
| 75 Siswa SRMA 32 Lampung Selatan Dapat Motivasi Gerakan Ayo Kuliah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.