Berita Lampung

Polsek Palas Lampung Selatan Amankan Dua Residivis Curanmor

Polsek Palas, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua residivis curanmor pada Senin (3/6/2025).

Dokumentasi
AMANKAN RESIDIVIS CURANMOR - Salah satu pelaku curanmor yang diamankan. Polsek Palas Lampung Selatan amankan dua residivis curanmor pada Senin (3/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua residivis curanmor pada Senin (3/6/2025).

Sebelumnya, pelaku mencuri sepeda motor warga saat di kebun jagung milik korban di Dusun Kuningan Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas Lampung Selatan, Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/ 14 / VI / 2025 / SPKT/ Polsek Palas / Polres Lamsel / Polda Lampung, Selasa (3/6/2025).

Kapolsek Palas Iptu Suyitno mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayahnya.

"Identitas pelaku Nurjito (29). Pekerjaan buruh tani atau perkebunan, warga Dusun Solo, Desa Tanjungsari. Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Residivis curanmor, jalani vonis hukuman satu kali di Lapas Kalianda," ujarnya, Kamis (5/6/2025).

"Pelaku lainnya bernama Safrudin (42). Pekerjaan petani atau pekebun, warga Dusun IV, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Residivis curanmor, jalani vonis hukuman sebanyak tiga kali di Lapas kalianda," sambungnya.

Ia pun menceritakan kronologis peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayahnya tersebut.

Berawal dari telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2013 bernomor polisi BE 4524 DL, di kebun jagung milik korban, yang beralamat di Dusun Kuningan Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas Lampung Selatan, Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

Modus operandinya dengan cara pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang terparkir di pinggir jalan dekat kebun jagung.

Saat itu posisi motor korban tidak dikunci stang.

Korban baru mengetahui jika motornya telah dicuri, pada saat korban akan pulang, dan mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di pinggir jalan sudah tidak ada.

Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta.

Selanjutnya korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Palas untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.

Lalu pihaknua mendapatkan informasi pelaku dan mengamankannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved