Berita Lampung

Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Buruh asal Seputih Banyak Diringkus Polisi

Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak meringkus DO (20) karena diduga merudapaksa gadis berusia 15 tahun.

Dokumentasi Polisi
RUDAPAKSA - (Ilustrasi) Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak meringkus butuh berinisial DO (20) karena diduga merudapaksa gadis berusia 15 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak meringkus DO (20) karena diduga merudapaksa gadis berusia 15 tahun.

Buruh asal Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah itu diciduk di kediamannya, Kamis (26/6/2025).

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku merudapaksa korban di sebuah rumah di Kampung Sari Bakti.

"Awalnya korban diajak pergi keluar, ditraktir makan oleh pelaku. Kemudian korban dibawa ke sebuah rumah untuk dirudapaksa," ujar Hairil saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah itu pelaku malah membawa korban ke sebuah rumah. 

Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. 

"Meski awalnya korban menolak, pelaku terus membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan melamarnya," kata Hairil. 

Pelaku merudapaksa korban dua kali.

Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dan melapor ke Polsek Seputih Banyak.

Hairil mengatakan, Polsek Seputih Banyak langsung menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E jo Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," jelasnya.

Kapolsek mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved