3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Saksi Ahli Sebut Dua Polisi Way Kanan Ditembak dari Jarak Dekat, Tembus Bola Mata hingga Otak

Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan tiga orang polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah hari ini.

Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
SIDANG LANJUTAN - Ilustrasi tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung dikabarkan meninggal dunia dalam sebuah insiden baku tembak dengan pelaku judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan tiga orang polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah hari ini, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan tiga orang polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah hari ini, Senin (7/7/2025).

Adapun agenda hari ini mendengarkan keterangan ahli forensik untuk membahas hasil pemeriksaan luka yang dialami ketiga korban.

Ahli Forensik Polda Lampung dr Chatrina Andriyani bersama dr I Putu Suwartama memeriksa ketiga korban secara bersamaan pada 18 Maret 2025.

Di dalam persidangan tersebut, saksi ahli dr I Putu Swartawa memaparkan hasil visum dan autopsi terhadap dua korban Bripka Petrus Hariyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, saksi ahli menjelaskan bahwa Bripka Petrus tewas akibat luka tembak jarak dekat yang masuk melalui kelopak mata kiri.

“Luka tembak menembus bola mata, mengenai otak besar, otak kecil, dan batang otak. Hal ini mengakibatkan perdarahan rongga kepala dan menyebabkan kematian,” ujar dr I Putu.

Ia menjelaskan juga , berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya resapan darah di kulit kepala, robekan pada selaput otak, serta bintik perdarahan pada batang otak dan serambi jantung.

Ditemukan juga serpihan proyektil peluru kaliber 5,56 mm jenis full metal jacket di tubuh korban.

Sementara terkait kematian Bripda Ghalib Surya Ganta, dr I Putu menyampaikan bahwa proyektil peluru masuk melalui bibir dan menembus beberapa bagian tubuh vital.

“Peluru menembus otot bibir, rahang kiri bawah, batang otak, tulang gondok, hingga tulang dada, dan akhirnya berhenti di sela iga kanan bagian belakang.

Panjang saluran luka mencapai 19 sentimeter dengan sudut tembakan sekitar 25 derajat,” jelasnya.

Selain luka tembak, tim forensik juga melakukan pengambilan sampel Gun Shoot Residue (GSR) dari bagian luar tubuh, luka tembak, tulang leher, hingga lokasi bersarangnya proyektil, sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan.

Kesaksian ini melengkapi keterangan medis sebelumnya dari dr Catrina Andriyani, SpF MKes, yang lebih dahulu memaparkan kondisi jenazah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusianto.

Terdakwa dalam kasus ini merupakan oknum anggota TNI yang kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Palembang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved