3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kecurigaan Hakim atas Kesaksian Kopda Bazarsah, 'Seperti Mau Membela Diri'
Terdakwa Kopda Bazarsah mendapat peringatan, agar memberikan kesaksian yang jujur, atas tindakannya menembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Terdakwa Kopda Bazarsah mendapat peringatan, agar memberikan kesaksian yang jujur, atas tindakannya menembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
Peringatan itu disampaikan oditur militer dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga orang anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025). Dalam sidang tersebut, hakim menilai Kopda Bazarsah terlihat seolah ingin membela diri.
Kopda Bazarsah dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Oditur militer terkait tindakannya yang mengarahkan tembakan hingga tiga personel Polsek Negara Batin, Lampung.
Aksi penembakan itu terjadi saat polisi menggerebek gelanggang judi sabung ayam milik Kopda Bazarsah. Dalam keterangannya di persidangan, Kopda Bazarsah mengklaim 'merasa terancam' dan ditembaki saat penggerebekan terjadi.
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, kalau apa yang dirasakan terdakwa keliru dan tidak dapat dibuktikan. Sebab pada saat kejadian tidak ada satupun peluru yang terjatuh di dekat terdakwa.
"Pas mereka (polisi) menembak itu tidak mengancam, padahal orang nembak ke atas. Saya merasa itu hanya perasaan saudara saja. Nyatanya kan tidak ada, polisi tahu loh yang dihadapi itu masyarakat. Tidak mungkin mereka menembak ke arah saudara, " ujar Hakim Ketua kepada terdakwa.
Namun terdakwa tetap mengaku kalau ia merasa terancam karena banyak tembakan yang diarahkan padanya. Hakim kembali menegaskan terdakwa bagaimana bisa merasa adanya ancaman. Tapi terdakwa tak mampu menjawab.
"Makanya saya tanya bagaimana merasa terancamnya, apakah ada perkenaan peluru di saudara."
"Tidak ada (tembakan). Kalau ada, peluru itu bisa lurus tembus 300 meter - 400 meter, di sana kan banyak masyarakat."
"Tidak mungkin ditembak ke saudara, polisi di sana kan menjalani tugas," tutur hakim.
"Tidak ada kan masyarakat yang kena, cuma dari saudara saja peluru yang kena," sambungnya.
Oditur militer pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur dan menyampaikan secara benar.
"Sebab saya lihat terdakwa ini menyampaikan seperti mau membela diri," kata Oditur.
Baca juga: Penyebab SDN 5 Kraton Tak Dapat Murid, Kepala Sekolah Nilai Dinas Tutup Mata
Ceritakan Detik-detik Penembakan
Kopda Bazarsah menceritakan detik-detik penembakan dan memperagakan bagaimana cara ia menembak tiga orang polisi yang menggerebek gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok.
Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Reaksi Kopda Bazarsah Saat Oditur Militer Bacakan Tuntutan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Akademisi Hukum Unila Budiono Dukung Oknum TNI Tembak Polisi di Way Kanan Dihukum Mati |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Peltu Lubis Tak Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bereaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.