3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kecurigaan Hakim atas Kesaksian Kopda Bazarsah, 'Seperti Mau Membela Diri'

Terdakwa Kopda Bazarsah mendapat peringatan, agar memberikan kesaksian yang jujur, atas tindakannya menembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG KOPDA BAZARSAH: Kopda Bazarsah terdakwa kasus penembakan 3 polisi Lampung menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Senin (14/7/2025). Terdakwa Kopda Bazarsah mendapat peringatan, agar memberikan kesaksian yang jujur, atas tindakannya menembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung. 

Pada saat menembak korban Briptu Anumerta Ghalib, Kopda Bazarsah memperagakan posisinya menembak setengah berdiri.

Pertama ketika menembak almarhum Petrus Apriyanto, pada saat itu terdakwa Kopda Bazarsah sedang memasang taji ayam kemudian mendengar suara tembakan. Lalu ia bergerak mengambil senjata, dan melihat korban Petrus menuju ke arahnya.

"Saya lihat satu orang di dekat mobil masih di jalan, mau mendekat. Lalu saya lari mundur dan menembak ke atas untuk beri peringatan, " ujar Kopda Bazarsah saat ditanya Oditur militer.

Terdakwa menjelaskan, pada saat itu posisi ia berdiri di sekitar gelanggang dengan tanah yang lebih tinggi dari jalan, tingginya sekitar 1,5 meter. Posisi itu disinggung Oditur militer sebagai posisi 'menguntungkan' jika seorang tentara dalam medan perang. Dalam posisi sambil mundur tersebut, Bazarsah melepaskan dua tembakan ke arah Petrus tanpa mengetahui kena atau tidaknya korban.

"Setelah tembak atas langsung mengarahkan yang paling dekat aja. Saya dua kali tembak, terus lanjut lari lagi," kata Bazarsah.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSUMSEL.COM )

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved