Berita Lampung
Polsek Natar Amankan 3 Pelaku Pencurian Onderdil Bus Dishub Lampung
Polsek Natar, Polres Lamsel, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku curat pencurian onderdil bus Dinas Perhubungan Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku mencuri dan menjual onderdil dari 14 unit bus, 6 unit bus besar dan 8 unit bus sedang, yang terparkir di terminal Dinas Perhubungan.
"Barang-barang yang dicuri antara lain injeksi, alternator, kompresor AC, radiator, turbo, gardan, speedometer, kopling, as roda, power steering, ban, kursi pengemudi, lampu utama, hingga blok mesin," ujarnya.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 540 juta.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk onderdil kendaraan dinas, tiga lembar kartu inventaris barang dan mesin milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta satu lembar daftar rekapitulasi barang kendaraan milik Dinas Perhubungan.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Pelajar Lampung Dukung Rencana Gubernur Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Hadiri Apkasi, Bupati Egi Bawa Olahan Makanan Khas Daerah hingga Kerajinan Tangan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.