"Saya tidak mempertanyakan. Hanya, saya berpikir memang untuk keperluan pribadi," kata Parlindungan saat menjadi saksi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).
"Saat itu beliau (Andri Gustami) meminta carikan rekening ke banpol (bantuan polisi). Itu saja," lanjut Parlindungan.
Menindaklanjuti perintah itu, Parlindungan yang sedang piket di Pelabuhan Bakauheni bertanya ke personel banpol.
Saat itu tidak ada yang bisa membantunya.
"Saat itulah Eko, saudara dari banpol saya, bilang punya rekening yang tidak terpakai," kata Parlindungan.
Majelis hakim meragukan keterangan saksi Eko Dwi Prasetyo dalam sidang lanjutan kasus narkoba jaringan internasional yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Eko pernah menjadi penyedia jasa (calo) yang membantu sopir travel mencari penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Bahkan, rekening Eko dikuasai oleh AKP Andri Gustami untuk menampung uang haram terkait aktivitasnya sebagai kurir spesial transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama.
Dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023), ketua majelis hakim Lingga Setiawan menilai keterangan Eko janggal.
Ia menyebut Eko tengah bersandiwara.
Eko mengaku memberikan rekeningnya begitu saja kepada AKP Andri Gustami tanpa alasan apa pun kecuali karena ingin membantu.
Eko saat itu ditanyai oleh Parlindungan, anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Lalu, rekening Eko diberikan kepada Audi, juga anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan, lalu diserahkan kepada AKP Andri Gustami.
"Saya punya rekening tidak terpakai, jadi saya kasih untuk membantu," ucap Eko.
Ditanya soal kedekatannya dengan Andri, Eko mengaku tidak ada.