Berita Lampung

Tim Mediasi di Mesuji Pastikan Bersikap Objektif dalam Penyelesaian Konflik Agraria HGU PT SIP

Tim Mediasi memastikan bersikap objektif dalam penyelesaian konflik agraria HGU milik PT SIP.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KONFLIK AGRARIA - Forkopimda Kabupaten Mesuji melakukan upaya untuk menyelesaikan konflik agraria Adat Buay Mencurung vs PT SIP dengan melakukan pemasangan baliho yang ditujukan supaya masyarakat meninggalkan lahan HGU, Senin (15/9/2025).  

"Jadi langkah yang kami lakukan ini supaya langkah yang diambil nantinya tidak mencederai hak-hak sipil dari masyarakat ataupun kerugian investor itu sendiri," ungkapnya.

Disisi lain, Taufiq dan tim juga telah menerima masukan dari akademisi pakar hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), bahwa memang di Provinsi Lampung sendiri tidak ada tanah adat.

Hal senada juga disampaikan pakar Antropologi Budaya di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung yang juga menyampaikan kepada Tim Mediasi bahwa tidak ada tanah adat di Provinsi Lampung.

"Sudah dilakukan upaya persuasif yang dilakukan bersama TNI-Polri, Kejaksaan, BPN dan stakeholder untuk meminta masyarakat yang menduduki lahan PT SIP keluar dari lahan HGU, namun sampai saat ini masyarakat Adat Buay Mencurung yang menduduki lahan HGU PT. SIP belum juga meninggalkan lokasi," tuturnya.

"Termasuk pemasangan banner atau baliho yang kemarin sempat viral ada logo Pemkab Mesuji, TNI-POLRI, Kejaksaan dan BPN dan itu sempat diplintir seolah-olah Forkopimda berpihak kepada perusahaan padahal tidak," ungkapnya.

Menurut Taufiq apa yang dilakukan oleh Forkopimda hanya berusaha untuk bersikap objektif dan menegakkan aturan, karena dari fakta yang ada saat ini adalah HGU PT. SIP itu legal atau sah.

Sehingga sebagai unsur pemerintahan wajib melindungi perusahaan dalam hal berinvestasi di Mesuji karena memang tidak ada yang dilanggar.

Ia pun beranggapan apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Bagaimanapun, kata dia, dengan hadirnya PT. SIP di Mesuji banyak tenaga kerja yang terserap, tetapi adanya kejadian ini tentu saja akan terganggu aktivitas ekonomi perusahaan yang berdampak juga bagi pekerja.

Kemudian, menurut Taufiq, adanya kejadian ini juga menimbulkan preseden buruk bagi dunia usaha di Kabupaten Mesuji.

Maka dari itu, dia dan tim ingin persoalan konflik agraria di Kabupaten Mesuji bisa diselesaikan secara tuntas sesuai dengan koridor hukum dan tidak merugikan pihak manapun.

"Artinya pemerintah Kabupaten Mesuji bersama unsur Forkopimda akan sangat objektif dalam mengambil langkah kedepannya," kata dia.

Di sisi lainnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arif Arianto mengatakan jika perusahaan PT. SIP di Mesuji, Lampung sudah memenuhi kewajibannya dalam hal perizinannya.

Dia menjelaskan, PT SIP beroperasi sejak tahun 1997 dengan memberikan manfaat bagi daerah, mulai dari terserapnya ribuan tenaga kerja hingga program pengelolaan lahan plasma yang tentu saja memiliki manfaat bagi masyarakat.

Arif pun menilai penyelesaian masalah konflik agraria di lahan HGU PT. SIP  adalah dengan penegakan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved