Berita Lampung

Tim Mediasi di Mesuji Pastikan Bersikap Objektif dalam Penyelesaian Konflik Agraria HGU PT SIP

Tim Mediasi memastikan bersikap objektif dalam penyelesaian konflik agraria HGU milik PT SIP.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KONFLIK AGRARIA - Forkopimda Kabupaten Mesuji melakukan upaya untuk menyelesaikan konflik agraria Adat Buay Mencurung vs PT SIP dengan melakukan pemasangan baliho yang ditujukan supaya masyarakat meninggalkan lahan HGU, Senin (15/9/2025).  

Sehingga, lanjutnya, pihaknya bertugas menjalankan proses hukum dan menyikapi laporan tersebut.

"Dalam proses hukumnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terhadap terlapornya atas nama Saidi yang merupakan pengurus masyarakat adat buay mencurung statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

"Tetapi karena kurang kooperatifnya bapak Saidi sehingga menyulitkan penyidik untuk melakukan proses selanjutnya yaitu pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara," imbuh kapolres.

Kepala Kejari Mesuji Sefran Hariyadi menyampaikan bahwa harus ada upaya kepastian hukum dalam mengatasi persoalan sengketa lahan HGU PT SIP di Mesuji Lampung.

Dalam kasus ini, kata dia, kepastian pemegang terkuat HGU dalam hal ini PT SIP perlu perlindungan hukum.

"Kalau dari kejaksaan sendiri persoalan ini tentunya kami mendorong supaya harus ada kepastian hukumnya dan ini perlu diketahui secara umum, bahwa ada pihak yang lebih berhak mengelola lahan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Hariyadi menyarankan kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PT SIP apabila ingin mendapatkan perlindungan hukum untuk dapat melalui jalur hukum yang ada.

"Silahkan saja sudah ada mekanismenya dan sudah diatur, jadi tidak boleh melakukan main hakim sendiri," kata dia.

"Silahkan gugat ke perdata, dan jika sudah ada putusannya baik itu pembatalan HGU ataupun terdapat surat alas hak yang dirasa benar ya silahkan saja," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved