Kasus OTT LSM di Lampung

RSUDAM Serahkan Proses Hukum Ke Polda Lampung

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan kepada Polda Lampung.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra 
DISERAHKAN KE POLDA - Direktur RSUDAM dr Imam Ghozali bersama kuasa hukumnya, M Fahmi Nirwansyah dari RND Law Firm, Selasa (23/9/2025). RSUDAM menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan kepada Polda Lampung.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan kepada Polda Lampung

"Kami memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang saat ini dan menyerahkan proses hukum kepada Polda Lampung," kata Dirut RSUDAM dr Imam Ghozali, saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (23/9/2025).

RSUDAM menegaskan komitmennya terkait transparansi dengan melaporkan dugaan pemerasan dua oknum LSM tersebut. 

"Saya sebagai pelapor, Direktur RSUAM dr Imam Ghozali didampingi kuasa hukum M Fahmi Nirwansyah menyampaikan beberapa hal penting," kata dr Imam. 

Sebelumnya terkait direktur tidak melapor kepada pihak kepolisian saat terjadi pemerasan, upaya itu dilakukan karena mempertimbangkan bahwa identitas korban dan saksi dapat dirahasiakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara upaya koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk salah satu partai politik, diambil  setelah direktur mendapatkan informasi adanya surat pemberitahuan akan digelarnya aksi demonstrasi.

Adapun konteks isi tuntutan demo tersebut terkait dengan kinerja RSUDAM.

Namun, tambah Imam Ghozali,  rencana aksi demonstrasi diduga sebagai modus para pelaku untuk melancarkan perbuatan pemerasan kepada dirinya. 

Kuasa Hukum M Fahmi Nirwansyah dari RND Law Firm, menegaskan perbuatan tersebut bukan masuk gratifikasi.

Sehingga tidak dapat diproses dalam konstruksi hukum yang menyatakan pihak RSUDAM sebagai pemberi uang. 

Adapun oknum LSM selaku penerima uang harus diproses pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. 

"Kasus ini murni masuk ranah tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur didalam pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana," kata Fahmi. 

Ia mengatakan, permasalahan ini bermula dari adanya permintaan proyek dari oknum ormas atau LSM kepada kliennya.

Sementara dana yang diberikan merupakan uang pribadi Direktur RSUDAM. 

"Karena adan tekanan dan perbuatan pengancaman dari oknum LSM tersebut," kata Fahmi. 

RSUDAM menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung

"Manajemen juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum," kata Fahmi.

Sita Uang Rp 20 Juta 

Polda Lampung memeriksa tujuh orang saksi yang diduga ikut memeras Dirut RSUDAM dr Imam Ghozali.

"Saksi yang telah diperiksa ada 7 orang, barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 20 juta. Kemudian mobil Toyota Rush pelat A1568 AQ, tapi yang terpasang BE 813AJ.

Ada selembar STNK, tiga unit Ponsel, sebilah pisau, sebilah celurit," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (23/9/2025). 

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut berawal Juli 2025 kala tersangka Wahyudi menghubungi korban memperkenalkan diri.

Kemudian memulai mengirimkan berita-berita yang diposting di portal online. 

Berita berisi informasi yang tidak sesuai fakta, tujuannya menimbulkan rasa takut ke korban.

Selanjutnya ada negosiasi antara keduanya namun korban tidak menanggapi dan tidak merespons WhatsApp tersangka.

Polda Lampung telah menetapkan dua anggota LSM sebagai tersangka kasus pemerasan.

Keduanya ialah Wahyudi Hasyim dan Fadli yang diduga memeras korban yang berstatus Dirut RSUDAM Rp 20 Juta.

"Kami telah menetapkan tersangka dua orang," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Kombes Pol Indra Hermawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (23/9).

Dia menambahkan, polisi menangkap para tersangka karena kasus pemerasan dengan pencemaran nama baik.

Proses dugaan pemerasan terjadi saat terjadi penyetoran uang di Jalan Kenanga, Enggal, Bandar Lampung dan proses penangkapan di Jalan Tirtayasa Sukabumi.

Para tersangka ditangkap karena polisi mendapat laporan korban dan terpenuhinya alat bukti.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved