Berita Lampung

Kejati Lampung Kawal Proyek Infrastruktur dan Program Pangan Daerah 

Pemprov Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkuat sinergi dalam mengawal program strategis di bidang pertanian dan infrastruktur.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
PENYERAHAN SK - Pemprov Lampung menyerahkan SK Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian (padi dan jagung) serta SK Gubernur Lampung tentang proyek strategis infrastruktur jalan dan jembatan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi tahun 2025. 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung – Pemprov Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkuat sinergi dalam mengawal program strategis di bidang pertanian dan infrastruktur.

Langkah ini ditandai dengan pendampingan Kejati terhadap program pangan daerah (padi dan jagung) serta proyek strategis infrastruktur jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/9/2025).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi peran Kejati Lampung melalui program ASTA KARYA Petani Mitra Adhyaksa. 

Menurutnya, program tersebut memberi perlindungan menyeluruh bagi petani, mulai dari pengawasan pupuk subsidi, penanganan masalah tanah, pengamanan penyerapan gabah, hingga perlindungan dari jeratan rentenir.

“Satgas Percepatan Kawasan Komoditas Strategis Padi dan Jagung dengan Unit Reaksi Cepat Jaga Pangan hari ini resmi kita bentuk.

Satgas ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan petani dari hulu hingga hilir,” kata Mirza.

Ia menegaskan, Satgas tersebut harus benar-benar hadir di lapangan untuk menjaga harga tetap wajar sekaligus memastikan kerja keras petani berbuah kesejahteraan.

Menurut Mirza, sekitar 70 persen masyarakat Lampung menggantungkan hidup dari sektor pertanian. 

Tiga komoditas utama yang menopang ekonomi masyarakat Lampung adalah singkong, padi, dan jagung, dengan melibatkan lebih dari satu juta keluarga.

“Naik-turunnya harga tiga komoditas ini sangat menentukan tingkat kemakmuran masyarakat.

Dulu, saat harga tidak dijaga, petani hanya berpendapatan Rp 1,5 juta–Rp 2 juta per bulan. 

Sekarang, setelah harga gabah dan jagung ditetapkan pemerintah, pendapatan petani bisa naik dua kali lipat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti anjloknya harga singkong yang membuat ribuan petani merugi. Karena itu, Pemprov bersama Kejati dituntut hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

“Kehadiran negara dan aparat hukum membuat petani merasa dijaga. Ini penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat,” ujar Mirza.

Selain sektor pangan, Mirza menegaskan perbaikan infrastruktur menjadi agenda utama pembangunan. 

Saat ini, kondisi jalan provinsi baru 78 persen dalam kategori mantap, sementara jalan kabupaten dan desa masih di bawah 50 persen dan 30 persen.

“Kalau membiarkan kualitas jalan buruk, maka pembangunan akan tertinggal. 

Prinsip saya, jalan yang dibangun harus berkualitas dan bertahan minimal 15 tahun. Jalan bagus ini untuk rakyat, karena hasil panen petani bergantung pada akses jalan,” tegasnya.

Menurutnya, pengawalan Kejati terhadap proyek infrastruktur penting agar pembangunan tidak asal-asalan, transparan, dan sesuai harapan masyarakat.

Terlibat Pembangunan Daerah 

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan pembentukan Satgas Pangan merupakan wujud nyata keterlibatan kejaksaan dalam pembangunan daerah.

“Satgas ini melibatkan jajaran kejaksaan di bidang intelijen. 

Kehadiran kami bukan hanya represif, tetapi juga preventif dan solutif untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan di Lampung,” kata Danang.

Selain pangan, lanjut Danang, sinergi juga mencakup pendampingan proyek strategis infrastruktur

“Dengan pendampingan ini, pemerintah daerah dapat memperoleh pemasukan sesuai target, sehingga manfaatnya dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pemprov Lampung menyerahkan SK Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian (padi dan jagung) serta SK Gubernur Lampung tentang proyek strategis infrastruktur jalan dan jembatan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi tahun 2025.

Pemprov Lampung juga menandatangani berita acara serah terima hibah lahan di Kota Baru seluas 17 hektar untuk Kejati Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved