Berita Lampung

Kemenag Ingatkan Pengelola 1.331 Ponpes di Lampung Cek Bangunan Berkala

Kanwil Kemenag Lampung mengingatkan pengelola 1.331 ponpes di Lampung untuk mengecek bangunan gedung secara berkala. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
CEK BANGUNAN - Kabid Ponpes Kanwil Kemenag Lampung Karwito, Kamis (9/10/2025). Pihaknya mengingatkan pengelola 1.331 ponpes di Lampung untuk mengecek bangunan gedung secara berkala.  

Kemenag mensyaratkannya ponpes yang mengajukan izin operasional harus mempunyai jumlah siswa yang cukup yakni minimal 50 santri. 

Kemudian ada tempat ibadahnya, tempat belajar, dan tempat untuk tinggal atau asrama, tidak mengharuskan gedung.

Akan tetapi bisa juga menggunakan dari kayu, di luar bangunan permanen dibuka peluang untuk itu.

"Kalau mendirikan gedung permanen harus berkonsultasi kepada instansi teknis," ungkapnya.

Terkait pernyataan anggota DPR RI yang mengusulkan ada subsidi untuk pengajuan IMB/PBG, Karwito mengatakan itu bukan ranah Kemenag.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved