Berita Lampung
Kemenag Ingatkan Pengelola 1.331 Ponpes di Lampung Cek Bangunan Berkala
Kanwil Kemenag Lampung mengingatkan pengelola 1.331 ponpes di Lampung untuk mengecek bangunan gedung secara berkala.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
CEK BANGUNAN - Kabid Ponpes Kanwil Kemenag Lampung Karwito, Kamis (9/10/2025). Pihaknya mengingatkan pengelola 1.331 ponpes di Lampung untuk mengecek bangunan gedung secara berkala.
Kemenag mensyaratkannya ponpes yang mengajukan izin operasional harus mempunyai jumlah siswa yang cukup yakni minimal 50 santri.
Kemudian ada tempat ibadahnya, tempat belajar, dan tempat untuk tinggal atau asrama, tidak mengharuskan gedung.
Akan tetapi bisa juga menggunakan dari kayu, di luar bangunan permanen dibuka peluang untuk itu.
"Kalau mendirikan gedung permanen harus berkonsultasi kepada instansi teknis," ungkapnya.
Terkait pernyataan anggota DPR RI yang mengusulkan ada subsidi untuk pengajuan IMB/PBG, Karwito mengatakan itu bukan ranah Kemenag.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
6 Catatan Gubernur Lampung untuk Raperda Usul Inisiatif DPRD |
![]() |
---|
DPRD Lampung Lanjut Paripurna, Pemprov Setujui 6 Raperda Inisiatif DPRD |
![]() |
---|
Soal Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Begini Kata Kemenag Lampung |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Akui Tak Punya Kewenangan Soal Izin Bangunan Ponpes |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Amankan 8 Pelaku Narkoba dari Tiga Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.