Berita Lampung

Fraksi PKB Dorong Reformasi Menyeluruh dalam Pengelolaan BUMD

Fraksi PKB DPRD Lampung menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dalam pengelolaan BUMD.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
FRAKSI PKB - Juru Bicara Fraksi PKB Sasa Chalim saat membacakan pandangan Fraksi PKB, Kamis (9/10/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta komitmen terhadap pendidikan rakyat.

Penegasan itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung pada rapat paripurna, Rabu (9/10/2025).

Tiga Raperda yang dibahas masing-masing yakni perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja (Perseroda), perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Lampung (Perseroda), serta pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun.

Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Fatikhatul Khoiriyah, melalui juru bicara fraksi Sasa Chalim mengatakan, reformasi dua BUMD besar Lampung itu tidak boleh hanya bersifat administratif.

Menurutnya, perubahan ini harus menjadi langkah strategis menuju transformasi bisnis yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat Lampung, bukan sekadar lembaga birokratis yang menyerap anggaran,” tegas Sasa.

Fraksi PKB menilai perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda perlu diiringi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen yang akuntabel.

Selain itu, penyertaan modal daerah harus dilakukan secara hati-hati dan diaudit secara rutin oleh BPK maupun auditor independen.

Terkait PT Wahana Raharja, PKB mendorong perusahaan agar fokus pada sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan, energi terbarukan, dan logistik.

Sementara untuk PT Bank Lampung, PKB menekankan pentingnya transformasi budaya kerja menuju profesionalisme dan integritas, serta percepatan digitalisasi layanan perbankan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat.

“Transformasi hukum harus dibarengi dengan transformasi budaya kerja,” ujar Sasa.

Selain itu, PKB juga mendorong sinergi antar-BUMD untuk memperkuat pembiayaan proyek strategis daerah, terutama di sektor pertanian dan infrastruktur.

Terkait pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, PKB memahami langkah pemerintah daerah karena regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan pembagian kewenangan baru pasca terbitnya UU No. 23 Tahun 2014.

Namun, fraksi menegaskan bahwa pencabutan perda itu tidak boleh diartikan sebagai berkurangnya komitmen terhadap dunia pendidikan.

“Pendidikan tetap wajib dan inklusif. Pemerintah harus memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi,” tegas Fatikhatul Khoiriyah.

PKB juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Lampung segera menyusun peta jalan pendidikan 2025–2030, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, dan menjaga alokasi minimal 20 persen APBD untuk sektor pendidikan.

Fraksi PKB menyatakan mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Raperda tersebut, dengan catatan seluruh masukan dan rekomendasi menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.

“Semua langkah perubahan ini harus bermuara pada satu tujuan: menjadikan Lampung yang berdaya saing, maju, dan sejahtera,” pungkas Fatikhatul Khoiriyah.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved