Berita Lampung
Atasi Pemalakan dan Premanisme, Masyarakat Lampung Tengah Bisa Gunakan Layanan Darurat 110
Polres Lampung Tengah mengimbau warga menggunakan layanan darurat 110 bila menemukan kejahatan jalanan seperti pemalakan dan premanisme
Dia mengatakan, para sopir yang menjadi korban pemalakan di jalan pun berhak melaporkan kejadian ke polisi, dan mendokumentasikannya sebagai alat bukti.
"Pelaku pungli bisa dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun," kata dia.
Sebelumnya, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Tiga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah kembali viral akibat ulah preman yang melakukan pemalakan kepada sopir truk yang melintas.
Aksi pemalakan yang terjadi pada Selasa (21/10) itu diketahui terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat kondisi lalu lintas sepi.
Pelaku yang mengenakan kemeja kotak-kotak menghadang laju kendaraan truk dan memberi ancaman verbal meminta uang dengan ancaman akan menyerang menggunakan senjata batang besi.
Kejadian tersebut pun dibenarkan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah yang hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Siap ditindaklanjuti," jawab singkat Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Devrat Aolia Arfan saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).
Simpang Tiga Kecamatan Terbanggi Besar menjadi sorotan masyarakat terkait banyaknya aksi pemalakan dan premanisme yang menyasar pengguna jalan umum.
Pada Februari 2025 lalu, jajaran Polres Lampung Tengah menangkap seorang preman bernama Ismail Saleh (45) yang tinggal di Simpang 3 Terbanggi Besar.
Ismail Saleh ditangkap lantaran beraksi lewat video selfie menantang polisi karena dilarang melakukan pemalakan di Simpang 3 Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.(faj)
Tribunlampung.co.id
pemalakan
premanisme
Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah
kejahatan jalanan
Layanan
| Rekam Jejak Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung yang Baru | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelantikan-Irjen-Helfi-Assegaf-sebagai-Kapolda-Lampung.jpg)  | 
|---|
| Hingga Oktober, Rp183 Miliar Masuk Kas Daerah dari Program Pemutihan Pajak Lampung | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gubernur-Lampung-Rahmat-Mirzani-Djausal-saat-diwawancarai-kamis.jpg)  | 
|---|
| REI Sebut Konsumen di Lampung Sulit Dapat KPR | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPD-REI-Lampung-Bidang-Perbankan-dan-Pembiayaan-Erson-Agustinus.jpg)  | 
|---|
| Irjen Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung, Pernah Bongkar Kasus Besar Rp 204 Miliar | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/SERTIJAB-Kapolri-pimpin-Sertijab-Kapolda-Lampung56.jpg)  | 
|---|
| Samapta Polres Lampung Tengah Patroli di Simpang Terbanggi Besar | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Lampung-Tengah-patroli-3.jpg)  | 
|---|

 
	
										:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Lampung-Tengah-patroli-3.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Disnaker-Provinsi-Lampung-Agus-Nompitu-soal-upah-sektoral.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengacara-terdakwa-Tol-Terpeka-Sopian-Sitepu-diwawancarai-Kamis.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/RATUSAN-SISWA-IKUTI-LOMBA-415-siswa1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gubernur-Lampung-Rahmat-Mirzani-Djausal-Pemutihan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-DPD-PDIP-Lampung-Sudin-soal-konferda.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PENYULUHAN-Direktorat-Reserse-46.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.