Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Tersangka Narkotika yang Diamankan BNNP Lampung Terancam Hukuman Mati
Kombes Pol Sakeus Ginting mengatakan, tersangka narkotika yang diciduk oleh petugas BNNP Lampung terancam hukuman mati.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Para tersangka narkotika yang ditangkap BNNP Lampung diancam dengan hukuman mati.
Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting mengatakan, tersangka narkotika yang diciduk oleh petugas BNNP Lampung terancam hukuman mati.
"Terhadap tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kombes Pol Sakeus Ginting, di lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (18/11/2025).
Tersangka dengan barang bukti ganja dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Para tersangka narkotika diancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan dimasukkan ke dalam incinerator.
Narkotika tersebut dibakar sampai habis tak bersisa dengan suhu 1000 drajat celsius selama 45-90 menit.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| 7 Tersangka Dihadirkan dalam Pemusnahan Sabu dan Ganja oleh BNNP Lampung |
|
|---|
| Breaking News BNNP Lampung Musnahkan 11 Kg Sabu dan 770 Gram Ganja |
|
|---|
| Penjelasan Kejari Terkait Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polresta Bandar Lampung |
|
|---|
| Kapolresta Alfret Berharap Bandar Lampung Bersih dari Narkotika |
|
|---|
| Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Narkotika Jaringan Aceh-Riau Sepanjang 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-BNNP-Lampung-Kombes-Pol-Sakeus-Ginting-saat-memberikan-sambutan.jpg)