Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Tersangka Narkotika yang Diamankan BNNP Lampung Terancam Hukuman Mati

Kombes Pol Sakeus Ginting mengatakan, tersangka narkotika yang diciduk oleh petugas BNNP Lampung terancam hukuman mati. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PEMUSNAHAN - Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting saat memberikan sambutan dalam pemusnahan barang haram narkotika di lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (18/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Para tersangka narkotika yang ditangkap BNNP Lampung diancam dengan hukuman mati. 

Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting mengatakan, tersangka narkotika yang diciduk oleh petugas BNNP Lampung terancam hukuman mati. 

"Terhadap tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kombes Pol Sakeus Ginting, di lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (18/11/2025). 

Tersangka dengan barang bukti ganja dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika

Para tersangka narkotika diancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan dimasukkan ke dalam incinerator.

Narkotika tersebut dibakar sampai habis tak bersisa dengan suhu 1000 drajat celsius selama 45-90 menit.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)   

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved