Arinal Djunaidi Tersangka

Hakim Ayanef Bentak Arinal di Persidangan, Dedy Wijaya: Agar Tidak Keluar Tema

Dedy Wijaya Susanto mengatakan, hakim menegur saksi tersebut karena kewenangan pengadil di meja hijau agar tidak keluar dari topik utama. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIBENTAK HAKIM - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dibentak hakim Ayanef Yulius, Rabu (13/5/2026).  

Terkait kekosongan Komisaris PT LEB, dari Prihantono ke terdakwa Heri Wardoyo, Arinal mengaku tidak tahu. 

Termasuk dari Jefri Ardi kepada Heri Wardoyo juga dirinya tidak mengetahuinya.

Jaksa menanyakan lagi kepada saksi Arinal Djunaidi, terkait sisa dana RUPS Rp 195 miliar digunakan untuk apa, Arinal mengatakan, tidak ada perintah siapapun. 

"Saya mengarahkan bisnis yang baik, diperiksa BPKP, operasional mereka dan untuk pendapatan asli daerah (PAD)," kata Arinal. 

Arinal mengatakan, dirinya tidak mengetahui adik iparnya Budi Kurniawan saat mendaftar di PT LEB. 

"Saya tidak mencampuri urusan kecil gitu pak, dia lapor kalau dia lolos. Saya syukur Alhamdulillah," ucapnya.

Terkait pengalihan PI terjadi permasalahan karena kewenangan LJU mendirikan LEB belum ada perda pendirian.

Perda perubahan pendirian PT LJU lalu dirubah perdanya, hingga pernah ribut LJU dan PT LEB soal dana tersebut, Arinal mengaku tidak tahu. 

"Saya tahunya uang itu ada di LJU PT LEB hanya tata kelola," kata Arinal.

Saat ditanya terkait laba ditahan di LJU, PT LEB akan menerima itu dan dirinya memberi saran pada BUMD untuk meminta tolong dikelola dengan baik untuk kepentingan bisnis. 

"Tapi saya keburu selesai," tukasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved