Arinal Djunaidi Tersangka

Lembaga Pengaudit Kerugian Negara Kasus Eks Gubernur Lampung Arinal Jadi Perdebatan

Sidang praperadilan kali ini sebagai lanjutan atas perkara yang diajukan Arinal Djunaidi terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG ARINAL DJUNAIDI - Suasana persidangan praperadilan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (26/5/2026). Lembaga pengaudit kerugian negara kasus Arinal Djunaidi jadi perdebatan di sidang praperadilan. 

“Jaksa mengajukan alat bukti berupa laporan hasil audit dari BPKP. Padahal, yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK,” ujarnya.

Ana menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan pokok perkara, melainkan keabsahan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh tanpa melawan hukum,” katanya.

Ia juga menyebut berbagai aturan perundang-undangan, termasuk KUHP baru, menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah BPK.

Sementara itu, jaksa Elfa menegaskan BPKP tetap memiliki kewenangan melakukan audit berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“BPKP tetap berwenang. Karena itu kami meminta permohonan pemohon ditolak oleh hakim,” kata Elfa.

Menurut dia, hasil audit BPKP merupakan materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan utama, bukan dalam praperadilan.

Ia menilai argumentasi pihak pemohon sudah masuk ke substansi perkara, bukan lagi menyangkut aspek formil.

Setelah mendengarkan kesimpulan dari kedua pihak, hakim tunggal Agus Windana menyatakan akan mempelajari seluruh materi yang telah disampaikan dalam persidangan.

“Sidang akan ditunda sampai 2 Juni 2026 untuk pembacaan putusan,” kata Agus.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved