Program Keringanan PKB 2026

Belum Banyak Warga Tahu Program Diskon PKB 2026, Harap Keringanan Berlanjut

Program Keringanan PKB 2026 yang resmi diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
WARGA BELUM TAHUN - Warga Bandar Lampung saat bayar pajak di Samsat Rajabasa, Selasa (2/6/2026). Banyak warga belum tahu program diskon PKB 2026. 

"Saya juga belum tahu ada program diskon ini. Datang ke sini memang untuk bayar pajak tahunan seperti biasa," ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat terus menghadirkan kebijakan yang memberi insentif kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan.

"Kalau ada keringanan, diskon atau reward untuk yang taat pajak tentu menjadi penyemangat. Masyarakat juga pasti akan lebih tertib dan lebih taat lagi membayar pajak tepat waktu," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.

Peluncuran itu dilakukan langsung oleh wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Kepala, Bapenda Lampung Saipul, perwakilan polda pemerintah kota dan jasaraharja di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Program keringanan pajak ini berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Wagub Jihan mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung," ujar Jihan.

Dalam program tersebut, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar PKB sebesar satu setengah tahun. Rinciannya, wajib pajak membayar pajak satu tahun berjalan dan 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan nilai pajak tahun berjalan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui skema diskon PKB sebesar 5 hingga 25 persen.

Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada kendaraan yang taat membayar PKB. Kemudian diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Provinsi Lampung tanpa pernah menunggak.

Selanjutnya, diskon 20 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar PKB dan berusia di atas 10 tahun. Sementara diskon 25 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar PKB dan berusia lebih dari 15 tahun.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah berupa diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung akan memperoleh diskon sebesar 50 persen untuk pajak tahun pertama dan diskon 50 persen untuk pajak tahun kedua.

Dalam program ini, pemerintah juga memberikan pembebasan denda PKB serta pembebasan pajak progresif.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved