Program Keringanan PKB 2026

Belum Banyak Warga Tahu Program Diskon PKB 2026, Harap Keringanan Berlanjut

Program Keringanan PKB 2026 yang resmi diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
WARGA BELUM TAHUN - Warga Bandar Lampung saat bayar pajak di Samsat Rajabasa, Selasa (2/6/2026). Banyak warga belum tahu program diskon PKB 2026. 

Jihan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditetapkan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah," katanya.

Menurut Jihan, Provinsi Lampung memiliki potensi sebanyak 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun.

Jihan menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan layanan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk keperluan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan.

Sementara bagi wajib pajak yang hanya melakukan pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK, pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, maupun secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.

Ia berharap program keringanan pajak tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Kami optimistis program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung Amaluddin Salam menjelaskan bahwa saat masyarakat membayar PKB, secara otomatis juga membayarkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan turut memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui program Jasa Raharja.

"Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang selama ini konsisten memenuhi kewajibannya. Pembayaran pajak kendaraan yang disertai pembayaran SWDKLLJ memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi para korban kecelakaan lalu lintas," ujar Amaluddin.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved