Berita Lampung

Pria Tanggamus Curi Gelang Emas Milik Majikan di Metro

Seorang pria berinisial P (25), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diamankan setelah diduga mencuri gelang emas milik istri majikannya.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Metro
CURI GELANG - P (25), warga Kecamatan Semaka, Tanggamus, diamankan Polres Metro karena mencuri gelang emas di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Rabu (17/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Metro mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. 
  • Pria berinisial P (25), warga Semaka, Tanggamus, diamankan setelah diduga mencuri gelang emas milik istri majikannya.
  • Korban Samsudin melaporkan gelang emas 24 karat seberat 10 gram milik istrinya hilang di rumah.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Jajaran Polres Metro berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. 

Seorang pria berinisial P (25), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diamankan setelah diduga mencuri gelang emas milik istri majikannya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan korban Samsudin.

Ia melaporkan gelang emas 24 karat seberat 10 gram milik istrinya hilang di rumah.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (17/6/2026) dini hari. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bersama Tekab 308 Polres Metro segera bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat dan jajaran Polsek Metro Kibang, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Iptu Rizky, Rabu (17/6/2026)

Rizky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik istri korban. 

Dia mengungkapkan, pelaku merupakan pekerja yang sehari-hari membantu korban dalam kegiatan bongkar muat dan penyortiran barang rongsokan.

Selama sekitar empat bulan bekerja, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya untuk menjalankan aksi pencurian

"Dalam proses pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dompet tempat penyimpanan gelang emas, uang tunai Rp 3.350.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan emas, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," kata Rizky.

Dia menambahkan, Polres Metro mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Metro Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved