Berita Lampung

Kejati Lampung Percepat Pemberkasan Perkara Arinal Djunaidi 

Kejati Lampung tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara mantan Gubernur Arinal Djunaidi guna dilimpahkan ke tahap penuntutan

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PERCEPAT BERKAS PERKARA - Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejati Lampung, Bandar Lampung, Rabu (17/6/2026). Kejati Lampung mempercepat penyelesaian berkas perkara Arinal Djunaidi untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Foto: Bayu Saputra) 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
  • guna segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
  • tim penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara dengan berkoordinasi secara intensif bersama tim penuntut umum

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, guna segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan tim penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara dengan berkoordinasi secara intensif bersama tim penuntut umum.

“Tim penyidik Kejati Lampung sedang merampungkan berkas perkara ARD. Saat ini penyidik dan penuntut umum terus berkoordinasi agar proses penuntutan dapat segera dilaksanakan,” ujar Ricky di Kantor Kejati Lampung, Rabu (17/6).

Menurut Ricky, belum dapat ditentukan target waktu penyelesaian berkas karena perkara tindak pidana korupsi memerlukan ketelitian dalam proses penyidikan dan pemberkasan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Ia menegaskan berbagai fakta yang terungkap nantinya akan disampaikan dalam persidangan. Setiap perkembangan perkara juga akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dalam proses penuntutan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi. Dalam sidang yang digelar Selasa (2/6), hakim tunggal Agus Windana menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi,” ujar Agus saat membacakan putusan.

Hakim berpendapat kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Menurutnya, seluruh argumentasi hukum telah disampaikan selama persidangan dan kini menjadi bahan penilaian publik maupun para ahli hukum.

Sementara itu, Jaksa Rudy Vernando menyambut putusan tersebut. Ia menilai hakim telah menyatakan tindakan penyidik Kejati Lampung dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan telah memenuhi syarat hukum serta didukung alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal Djunaidi dinyatakan sah. Kami akan melanjutkan proses sesuai tahapan yang berlaku,” kata Rudy.

Ia menjelaskan alat bukti yang diajukan antara lain keterangan saksi, ahli, dokumen transaksi, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Rudy, setelah tahapan penyidikan dirampungkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved