Arinal Djunaidi Tersangka
Kejati Lampung Kebut Berkas Korupsi Arinal Djunaidi Usai Praperadilan Ditolak
Usai praperadilan ditolak, Kejati Lampung ngebut rampungkan berkas korupsi eks Gubernur Arinal Djunaidi terkait dana PI 10 persen ke persidangan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Kejati Lampung sedang merampungkan berkas perkara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen.
- Penyidik dan jaksa penuntut umum terus berkoordinasi agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
- Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan Arinal dan menyatakan penetapan tersangkanya sah.
- Kejaksaan kini fokus menyelesaikan proses penyidikan sebelum membawa kasus ke persidangan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini tengah bergerak cepat untuk merampungkan berkas perkara mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Baca juga: Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Henry Yosodiningrat Hormati Putusan Hakim
Langkah akselerasi ini sengaja dikebut agar tersangka kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen tersebut bisa segera diseret ke meja hijau.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa tim penyidik saat ini sedang fokus menyusun dan merapikan dokumen perkara pria yang akrab disapa ARD itu.
Koordinasi intensif dengan tim jaksa penuntut umum pun terus berjalan demi mematangkan proses penuntutan.
"Sekarang tahapnya lagi disusun berkas perkaranya. Tim penyidik dengan penuntut umum sedang melakukan koordinasi yang intensif agar nanti pada saat penuntutan bisa segera dilaksanakan," ujar Ricky saat ditemui di kantor Kejati Lampung, Rabu (17/6/2026).
Meski begitu, Ricky enggan mematok target waktu yang kaku. Menurutnya, penanganan kasus tindak pidana korupsi membutuhkan tingkat ketelitian yang sangat tinggi.
Ia berjanji seluruh fakta hukum yang mengurita dalam kasus dana PI ini bakal dikuliti habis dan dibuka secara transparan dalam persidangan nanti.
Langkah cepat Kejati Lampung ini seolah mendapat angin segar setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Arinal Djunaidi pada Selasa (2/6/2026) lalu.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," tegas Agus Windana dalam putusannya saat itu.
Hakim menilai, proses penetapan tersangka dan segala upaya paksa yang dilakukan oleh Kejati Lampung sudah sah secara hukum serta didukung oleh minimal dua alat bukti yang kuat.
Termasuk di antaranya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP, bukti transaksi, hingga keterangan dari sejumlah ahli.
Hormati Keputusan Hakim Praperadilan
Di sisi lain, menanggapi kekalahan di sidang praperadilan tersebut, pengacara kondang Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Arinal, memilih bersikap diplomatis dan menghormati keputusan hakim.
"Publik, praktisi, kemudian ahli hukum bisa menilai sendiri. Saya tidak akan menilai, alasan kami sudah dikemukakan. Saya tidak akan berkomentar, karena itu kewenangan hakim," ujar Henry tenang.
Sementara itu, Jaksa Rudy Vernando menyambut baik putusan komprehensif dari hakim praperadilan tersebut.
Dengan status penahanan Arinal yang dinyatakan sah dan kini resmi diperpanjang, tim kejaksaan bakal fokus menuntaskan sisa tahapan penyidikan sebelum melimpahkannya ke penuntut umum.
"Mohon doanya dari kawan-kawan supaya secepatnya bisa kita limpahkan ke penuntut umum," pungkas Rudy.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Langkah Jaksa setelah Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Ditolak Hakim |
|
|---|
| Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Henry Yosodiningrat Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| Hakim Tunggal Agus Windana Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi |
|
|---|
| 'Adu Urat' Jaksa dan Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Soal Audit Kerugian Negara |
|
|---|
| Lembaga Pengaudit Kerugian Negara Kasus Eks Gubernur Lampung Arinal Jadi Perdebatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasipenkum-Kejati-Lampung-Ricky-Ramadhan-soal-Arinal-Djunaidi.jpg)