Berita Terkini Nasional
Terungkap Kucing yang Dijagal Sujadi untuk Dijual Dagingnya Ada Persia dan Anggora
Sejumlah kucing yang dijagal Sujadi tersebut ditangkap saat lepas atau berkeliaran di permukiman warga.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumsel - Terungkap jenis kucing yang dijagal atau dipotong Sujadi (55) untuk dijual dagingnya ternyata ada yang berjenis anggora dan persia.
Sejumlah kucing yang dijagal Sujadi tersebut ditangkap saat lepas atau berkeliaran di permukiman warga.
Sujadi kemudian menyembeli, menguliti dan menjual daging kucing tersebut keliling kampung di Kota Pagar Alam.
Kucing persia adalah ras kucing domestik berbulu panjang dengan karakter wajah bulat dan moncong pendek. Namanya mengacu pada Persia, nama lama Iran, di mana kucing serupa ditemukan.
Sedangkan kucing anggora adalah ras kucing domestik yang berasal dari Anarka, Turki. Namun di Indonesia, ras anggora asli hanya ada beberapa ekor saja.
Kini Sujadi diamankan polisi setelah perbuatannya menjual daging kucing ke warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kucing jenis Anggora.
Sujadi terancma pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana pencurian, kekerasan terhadap hewan dan terkait kepemilikan sajam.
Penangkapan Sujadi ini setelah videonya sedang menyembelih kucing untuk dijual dagingnya viral di media sosial.
Pria kelahiran Lampung Tengah mengaku telah melakukan perbuatan keji itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Semula ia bekerja sebagai buruh tani dan pekerja serabutan, namun pendapatan yang diterimanya tak cukup untuk kebutuhan hidup.
Ia lantas mulai menangkap kucing jenis Persia maupun Anggora yang lepas dari pemukiman warga. Sujadi kemudian menyembelih, menguliti, dan menjualnya keliling kampung di Kota Pagar Alam.
"Saya terdesak keadaan karena tidak punya pekerjaan lain. Karena banyak yang terkecoh dan uang yang saya dapat lumayan, saya teruskan pekerjaan ini," ujarnya saat berada di Polres Pagar Alam, Kamis (4/9/2025), dilansir Kompas.com.
Untuk mengelabui warga, Sujadi berdalih daging yang dijualnya itu adalah daging kambing muda.Empat bulan menekuni pekerjaan tersebut, Sujadi sudah menyembelih lebih kurang 100 ekor kucing.
"Sudah empat bulan saya melakukan ini pak, mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat," katanya, dilansir TribunSumsel.com.
Agar warga tidak curiga, Sujadi menambahkan daun jeruk ke dalam bungkusan daging kucing tersebut. Untuk satu kantong daging kucing, ia jual seharga Rp100-120 ribu. "Namun saat ada pembeli yang menawar dibawa harga itu maka akan saya jual," ungkapnya.
Ia menjajakan daging kucing tersebut di hampir seluruh wilayah Pagar Alam. Namun, katanya, lebih banyak di kawasan pinggiran kota. Dengan mengaku menjual daging kambing muda, dagangan Sujadi itu selalu ludes dibeli orang-orang.
"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," urainya, mengutip TribunSumsel.com.
Disebutkan, ia menyembelih kucing-kucing itu di bawah jembatan Kawasan Air Perikan.
Kawasan Air Perikan merupakan area dengan kolam air dan merupakan salah satu tempat wisata di Pagar Alam.
Sujadi tak pernah menjajakan danging kucing itu kepada pedagang daging, lantaran mereka pasti akan curiga. "Tidak pernah saya jual ke pedagang daging pak, karena pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing, jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," bebernya.
Sujadi sendiri belum pernah mengonsumsi daging kucing yang dijualnya lantaran ia tahu daging kucing tak boleh dikonsumsi.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra mengatakan, Sujadi ditangkap kurang dari 24 jam setelah pihaknya menerima laporan.
Sujadi diamankan di sebuah hotel yang berada di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagar Alam Utara. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kucing jenis Anggora.
Kemudian, dua bilah pisau serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku. "Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara."
"Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," ucap Irawan.(*)
Berita Selanjutnya Siasat Licik Sujadi Laris Jual Daging Kucing, Dijual Daging Kambing Muda
Terjatuh, Pendaki Gunung Cakrabuana Tewas saat Tim Evakuasi dalam Perjalanan |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan Jalur Pacet-Cangar Tempat Potongan Daging Manusia Ditemukan |
![]() |
---|
Ayah Tak Menyangka Putrinya Dihabisi Anak Pria yang Sering Minta Makanan Kepadanya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Anggun Sopir Bank yang Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar setelah 7 Tahun Kerja |
![]() |
---|
Awal Mula Puluhan Potongan Daging Manusia Ditemukan Tercecer di Mojokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.