Berita Terkini Nasional
Keanehan Wahyu Hacker Bjorka Dibongkar Tetangga, Tidurnya di Lantai Hanya Beralas Kain
Wahyu Bjorka dinilai sebagai peribadi yang aneh, dikenal hidupnya sederhana tapi banyak uang.
Ia juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank terkait peretasan.
"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta," kata AKBP Herman.
Musuh Penyidik Siber di Seluruh Dunia
AKBP Fian dalam konferensi persnya, juga menyebut Bjorka sebagai musuh penyidik siber di seluruh dunia.
Semua tidak lepas kejahatan yang dilakukan tidak terbatas wilayah satu negara saja.
"Pelaku-pelaku cyber seperti ini merupakan come enemy atau musuh bersama dari berbagai penyidik cyber di seluruh dunia."
"Jadi mungkin yang bersangkutan saat ini lagi dicari oleh penyidik-penyidik cyber di negara lain," kata dia.
Karena tergolong kejahatan internasional, Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan polisi di luar Indonesia.
Bahkan, Polri siap membagi informasi ke pihak lain untuk mendalami kasus Bjorka lebih lanjut.
"Kita akan membuka ruang untuk adanya sharing informasi dengan kepolisian negara lain," tegasnya.
AKBP Fian turut menyinggung, Wahyu Bjorka sosok di balik akun SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890.
Wahyu Bjorka menggunakan nama-nama akun berbeda agar tidak mudah dilacak.
"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak," papar dia, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya mengakui belum 100 persen meyakini Wahyu Bjorka adalah Bjorka.
Oleh karenanya, akan terus dilakukan pendalaman berbekal bukti dan jejak digital yang ditemukan dari tangan Wahyu Bjorka.
"Apakah (Wahyu Bjorka adalah) Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin."
"Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau Anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin."
"Tetapi, perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital," tegas dia.
Kini, Wahyu Bjorka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
Berita Selanjutnya Jejak Digital Hacker Bjorka Terdeteksi di Sejumlah Dark Web, Tertangkap di Minahasa
Korban Tewas Runtuhnya Gedung Musala Ponpes Al-Khoziny Jadi 36 Orang, Bisa Bertambah |
![]() |
---|
Cekcok Pasangan Kumpul Kebo di Pasar Berujung Tragis, Sang Pria Tewas Pendarahan |
![]() |
---|
Modus Staf Bank di Cirebon Korupsi Rp 24,6 Miliar selama 7 Tahun Kerja, Transaksi Fiktif |
![]() |
---|
Peran Misri dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Disebut Ikut Merekayasa Peristiwa |
![]() |
---|
Identitas Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Terungkap, Jasadnya Segera Diserahkan ke Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.